PTUN Mentahkan Gugatan Warga Kelapa Gading

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 17:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan warga Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terhadap Gubernur DKI atas pembangunan Kelapa Gading International Basketball Complex atau yang lebih dikenal dengan sportmal, dimentahkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/1) siang, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kadaluarsa. Dalam pertimbangan terhadap putusan yang diberikan, majelis hakim yang dipimpin Arifin Marpaung, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN telah melewati batas yang ditentukan. Ketentuannya sendiri berbunyi bahwa gugatan dapat diajukan oleh warga selambat-lambatnya 90 hari setelah warga memahami apa yang menimbulkan kerugian bagi mereka dari suatu pembangunan. Majelis mempertimbangkan bahwa warga sebenarnya telah memahami pembangunan sportmal sejak tanggal 22 Februari 2002. Saat itu warga telah membuat sebuah surat pernyataan. Namun, gugatan baru dimasukkan ke PTUN pada bulan Agustus 2002. Adanya upacara peletakan batu pertama pada 22 Juni 2001 dipertimbangkan oleh majelis sebagai upaya sosialisasi. Pertimbangan itu ditolak oleh Carrel Ticualu, salah seorang kuasa hukum penggugat. Menurut Carrel, pada 22 Februari itu warga baru menyatakan keberatan atas dampak kebisingan dan rusaknya jalan dengan adanya pembangunan itu. Saat itu warga belum tahu kalau yang dibangun sportmal, kata Carrel. Pemahaman akan adanya sportmal itu sendiri diperoleh warga pada sekitar Maret/April 2002. Itu pun melalui kepala ketentraman dan ketertiban kecamatan, kata dia lagi. Menanggapi putusan itu, Herry A. Roboth, Ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, yang mewakili sekitar 600 KK warga penggugat, menyatakan dapat menerimanya. Namun demikian, seperti telah direncanakan sebelumnya, Herry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Rencana itu diwujudkan pada hari itu juga, beberapa saat setelah persidangan, dengan mendaftarkannya ke panitera. Sementara Carrel Ticualu memandang putusan itu mengandung kecurigaan. Kalau pertimbangannya kadaluarsa kenapa tidak disampaikan saat putusan sela. Kalau begini kan ada ketidakberesan di majelis, kata dia seusai persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelapa Gading Barat menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso karena menerbitkan SK persetujuan penggunausahaan fasos/fasum di tengah lingkungan mereka menjadi sportmal. SK penggunaan bidang tanah seluas 26.000 meter persegi itu diperuntukkan bagi Yayasan Darma Bakti Mahaka, yang belakangan bergabung menjadi tergugat. Dalam gugatannya, warga berpedoman bahwa bidang tanah itu berfungsi sebagai sarana sosial dan umum. Mereka merasa keberatan apabila di tengah lingkungan pemukiman mereka yang rata-rata kelas atas itu dibangun pusat bisnis. Gubernur DKI Sutiyoso sendiri pernah mengungkapkan bahwa keberadaan ruko-ruko tersebut merupakan syarat pembangunan sportmal. Siapa yang mau bangun kalau tidak ada itunya, kata dia. Hanya saja, saat itu Sutiyoso menyangkal apabila yang dibangun berupa ruko. Mnurut Sutiyoso, pengembang akan membuat toko. Seiring dengan pengajuan gugatan di PTUN, para warga memasang spanduk penolakan pembangunan sportmal. Spanduk-spanduk itu antara lain berbunyi Warga Tolak Sprotmal dan PTUN Bukan Perjuangan Terakhir. Herry mengaku pemasangan spanduk itu untuk mempengaruhi pemasaran ruko-ruko. Biar tidak laku, kata dia yang juga mengaku seorang pengusaha.(Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

3 menit lalu

10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik

Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

3 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Pertamina Enduro Kalahkan Jakarta Electric PLN 3-1, Giovanna Milana Jadi Bintang

Giovanna Milana menjadi pemain bintang saat membawa tim bola voli putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) memetik kemenangan atas Jakarta Electric PLN.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

4 menit lalu

PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.

Baca Selengkapnya

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

18 menit lalu

Terungkap Alasan Lenny Kravitz Pakai Celana Kulit Ketat saat Olahraga

Video Lenny Kravitz saat latihan beban di gym menjadi viral, gara-gara pilihan busananya. Jadi apa alasannya memakai busana seperti itu?

Baca Selengkapnya

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

20 menit lalu

Bukan Penyakit, Ini yang Perlu Dipahami soal Mual

Mual merupakan gejala dibanding kondisi kesehatan. Apa saja penyebabnya dan yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?

Baca Selengkapnya

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

34 menit lalu

Pemandangan Indah Gunung Fuji di Jepang Kini Ditutup, Apa Sebabnya?

Pemasangan dinding diharapkan bisa mencegah orang berkumpul di seberang jalan untuk mengambil foto Gunung Fuji di Jepang dan mengganggu sekitar.

Baca Selengkapnya

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

35 menit lalu

Survei Pilwalkot Bogor 2024: Elektabilitas Sekpri Iriana Jokowi Buntuti Petahana Dedie A Rachim

Ada sejumlah tokoh yang didagang mau dalam Pilwalkot Bogor 2024, termasuk Sekpri Iriana Jokowi dan eks Wakil Wali Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

35 menit lalu

Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

38 menit lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

45 menit lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.

Baca Selengkapnya