DPRD DKI Minta Ruang Terbuka Hijau Ditingkatkan Minimal 13 Persen
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 11:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi D DPRD DKI yang membawahi bidang pembangunan meminta Pemda DKI untuk meningkatkan ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta hingga minimal 13 persen pada 2003. Hal itu dikemukakan Komisi D dalam Rapat Paripurna DPRD mengenai laporan komisi-komisi terhadap usul persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Tahunan Daerah DKI 2003 di Gedung DPRD, Kamis (2/1). Pemda diminta meningkatkan kebutuhan RTH minimal 13 persen pada 2003 ini karena saat ini baru mencapai sekitar sembilan persen. Sehingga masih jauh dari harapan ideal raung terbuka hijau, yakni 40 persen, kata Koeswadi Soesilohardjo, juru bicara Komisi D. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Kota Pemda DKI, Setyawan Kanani, yang ditemui di sela-sela rapat paripurna tersebut, tidak secara tegas menyatakan apakah pihaknya mampu mencapai target 13 persen tersebut. Namun, Setyawan mengaku pihaknya akan mengupayakannya. Kita akan prioritaskan membuat jalur-jalur hijau di beberapa wilayah, kata dia enggan menyebut dimana saja lokasi jalur hijau yang dimaksud. Setyawan menambahkan, pihaknya juga akan meninjau ulang bangunan-bangunan yang masih berdiri di atas jalur hijau. Dia mengambil contoh SPBU yang berada di tepi Jalan Sudirman yang merupakan jalur hijau di kawasan Semanggi. Untuk pom bensin Semanggi akan kita kaji, jika dihilangkan apa dampaknya terhadap masyarakat. Sepanjang jalur itu kan tidak ada pom bensin, kata Setyawan yang mengaku akan melibatkan lembaga independen untuk pengkajiannya. Setyawan juga mengingatkan kembali perlunya partisipasi developer yang jika membangun, harus ada fasilitas sosial dan fasilitas umumnya, termasuk ruang terbuka hijau. Dia memberikan contoh kawasan Parkir Timur Senayan yang saat ini dalam pengelolaan Sekretariat Negara. Menurut Pemda DKI, kawasan itu harus diberi RTH. Bukannya akan menjadikan kawasan itu menjadi RTH seluruhnya. Kawasan itu bisa tetap untuk parkir tetapi harus ada penghijauannya, kata dia. Pihak pengelola, yakni Sekretariat Negara, kata Setyawan, sudah dapat memahami niat Pemda DKI untuk menghijaukan kawasan tersebut. Kita tinggal mendorongnya saja, ujar dia. Mengenai dana penghijauan itu, kata Setyawan lagi, merupakan tanggung jawab pengelola kawasan. Namun, Pemda DKI bisa menyediakan pohon-pohon untuk penghijauan tersebut. (Dimas Adityo-Tempo News Room)
Berita terkait
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun
6 menit lalu
Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun
Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.