Hakim PTUN Kabulkan Intervensi Empat LSM

Reporter

Editor

Rabu, 27 Agustus 2003 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipimpin Eddy Murdjono mengabulkan permohonan empat lembaga swadaya masyarakat menjadi pihak tergugat kasus rencana proyek reklamasi pantai utara Jakarta (Pantura). Majelis beranggapan mereka mempunyai kepentingan atas kelangsungan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, ujar Eddy dalam sidang di gedung PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Enam pengusaha, yakni Aris Nugroho (PT Manggala Krida Yudha), Richard Hartono (PT Taman Harapan Indah), Yahya B Riabudi (PT Pembangunan Jaya Ancol), A Syaifuddin (PT Pelindo II), Ongki Sukasah (PT Jakarta Propertindo), dan Tjondro Liemonta (Bakti Bangun Era) memang menggugat Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim ke PTUN. Mereka, yang sebelumnya menjadi kontraktor proyek reklamasi Pantura, meminta hakim membatalkan Keputusan Menteri LH Nomor 14 tahun 2003 2003. Inti keputusan itu menolak hasil analisa dampak lingkungan (amdal) proyek reklamasi Pantura.

Ketika sidang digelar Juli lalu, muncul intervensi dari empat LSM yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang mendukung Menteri Lingkungan Hidup. Mereka mengajukan permohonan diri agar dilibatkan sebagai pihak ketiga dalam sengketa tersebut.

Dalam putusan sela hari ini, Eddy mengabulkan permohonan intervensi tersebut. Menurutnya, dalam akta pendirian masing-masing lembaga yang dijadikan sebagai bukti awal, menyebutkan mereka bergerak dalam bidang penegakan hukum lingkungan hidup. Lebih dari itu, kata Eddy, Pasal 83 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur kemungkinan pihak-pihak yang berkepentingan atas suatu kasus melakukan intervensi meskipun sidang tersebut tengah berjalan.

Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Didi Irawadi dan Muhammadiantoro dari kantor pengacara Amir Syamsuddin dan Partners, akan mengajukan banding atas putusan sela itu. Pihak penggugat, kata Muhamadiantoro mempertanyakan apakah akta pendirian keempat lembaga yang menjadi pertimbangan putusan sela majelis hakim telah disahkan atau belum. "Hal itu kan belum jelas," tandasnya.

Muhamad Assegaf yang menjadi kuasa hukum Menteri Negara Lingkungan Hidup mengatakan keputusan majelis hakim baru sebatas memperbolehkan pihak intervensi untuk ikut menjadi tergugat. "Kita lihat lagi perkembangannya dalam sidang selanjutnya," ujarnya. Menurut Assegaf, keenam perusahaan ini salah gugat. "Seharusnya mereka menggugat Badan Pelaksana Pantura karena analisa dampak lingkungannya (Amdal) ternyata belum layak," tegasnya. Kementrian Negara Lingkungan Hidup menurut Assegaf hanya memberikan izin atas amdal itu bersama komisi yang terdiri dari berbagai departemen teknis terkait termasuk Pemda DKI Jakarta.

Advertising
Advertising

Dari pihak intervensi yang diwakili Isna Hertati dari WALHI mengatakan pihaknya bersama tergugat I akan memberi jawaban atas gugatan enam pengusaha. "Posisi kami saat ini tetap menolak reklamasi Pantura selama masalah yang ada belum diselesaikan," tandas Isna. Dikabulkannya permohonan intervensi ini menurut Isna merupakan preseden hukum pertama di Indonesia. (Sita Planasari ATempo News Room)

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 menit lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

6 menit lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

16 menit lalu

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.

Baca Selengkapnya

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

16 menit lalu

Kuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus

Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Selengkapnya

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

27 menit lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

27 menit lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

30 menit lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

31 menit lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

33 menit lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya