Polda Metro Jaya Ringkus 11 Pengedar Narkoba

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 16:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Serse Narkotika Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya kembali beraksi menangkap basah 11 orang tersangka pengedar narkotika dan psikotropika lengkap dengan barang bukti. Mereka tertangkap pada hari yang berlainan yaitu pada tanggal 15, 17, dan 18 Januari 2003. Dari para tersangka yang semuanya adalah Warga Negara Indonesia tersebut, polisi menyita heroin seberat 135,9 gram dan ekstasi sebanyak 810 butir Menurut Wakil Kepala Satuan Serse Narkotika Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Suyatmo, dalam keterangan persnya di lobby Serse Narkotika, Selasa (21/1) siang, proses penangkapan bermula dari ditangkapnya seorang tersangka bernama Wahyudin (45). Tersangka ditangkap Rabu (15/7) sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya di Jalan Kebon Kacang XXVI RT 009/02 No 135 Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangannya disita heroin seberat 132 gram. Dua hari kemudian, Jumat (17/1) pukul 16.00 WIB di Jalan Batu Ceper, Jakarta Pusat, polisi menangkap seorang tersangka masing-masing bernama Setiawan Sugiono alias Jaka (33) yang kedapatan membawa 15 butir pil ekstasi. Setelah dikembangkan, pada malam harinya, kami menangkap seorang pengedar psikotropika jenis ekstasi bernama Arifin Tjie alias Acong. Dari Acong berhasil disita 70 butir ekstasi di Jalan Mangga Besar II Taman Sari, Jakarta Barat, kata Suyatmo. Dari keterangan Acong pula, setengah jam kemudian berhasil ditangkap pengedar ekstasi bernama Djunaidi (67) dengan barang bukti 325 butir ekstasi. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap seorang pengguna heroin bernama Suzana (30) di Girindo, Duri selatan, Jakarta Barat. Polisi juga menangkap dua mahasiswa pengguna heroin di rumahnya di Jalan Pinang Mas Utara 32, Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang bernama Bianca Miura Fiori (25) dan Adi Krismantoro (25). Dari keduanya, berhasil diamankan barang bukti 3,4 gram heroin. Sehari kemudian (18/1) polisi menangkap jaringan pengedar psikotropika jenis ekstasi di Jalan Kerajinan II No 2, Kampung Jawa, Jakarta Barat, bernama Eric Wang Pausen dan Djiejono alias Aliong. Sekitar 200 butir ekstasi berhasil disita dari keduanya. Setelah menangkap dua orang ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pengedar psikotropika bernama Deni Alan (35) dengan barang sitaan 100 butir ekstasi di Jalan Wartel Lokasari Mangga Besar Raya. Dari keterangan Deni, ditangkap pula pengedar ekstasi lainnya bernama Frans alias Hotiang dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi. Dalam pemaparan barang bukti, terlihat para tersangka memasukkan barang ke dalam kemasan pasta gigi Close Up dan produk jamu sliming tea merk Martina Berto. Adi yang mengaku mahasiswa Universitas Trisakti Jurusan Ekonomi Manajemen semester enam, pernah ditangkap karena kasus yang sama pada tahun 1999. Setelah ditangkap, dia mendekam enam bulan di rumah tahanan pondok bambu. Sedangkan Arifin Tjie alias Acong mengaku bukan pengedar. Dia hanya sekali dititipi 70 butir pil ekstasi oleh seorang bernama Doni yang berdarah Tionghoa asal Medan. Hal itu terjadi di Diskotik Millenium, tempat ia biasa bertemu. Ia sendiri mengaku, biasa menggunakan barang itu bersama teman-temannya tapi menolak jika dikatakan pengedar. (Istiqomatul Hayati-Tempo News Room)

Berita terkait

5 Rekomendasi Tempat Sewa Kebaya di Jakarta yang Bagus

2 menit lalu

5 Rekomendasi Tempat Sewa Kebaya di Jakarta yang Bagus

Untuk acara pernikahan atau wisuda, Anda dapat menyewa kebaya agar lebih hemat. Berikut ini rekomendasi tempat sewa kebaya di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

3 menit lalu

Lulus Spesialis Dokter UGM di Usia 27 Tahun, Aulia Ayub Ungkap Kiatnya

Aulia Ayub mengungkapkan kiatnya sebagai lulusan termuda dan tercepat dari Program Spesialis UGM dengan IPK 4,00.

Baca Selengkapnya

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

5 menit lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

5 menit lalu

Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

17 menit lalu

Pastor di AS Kecanduan Gim Candy Crush hingga Curi Dana Gereja Rp 650 Juta

Seorang pastor di Amerika Serikat menghabiskan dana gereja karena kecanduan game online Candy Crush.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

20 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

20 menit lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

22 menit lalu

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

Ada dua opsi yang bisa diterapkan Shin Tae-yong untuk menambal lubang karena absennya Rizky Ridho dalam laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak.

Baca Selengkapnya

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

22 menit lalu

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

Album SEVENTEEN menduduki peringkat pertama tanggal album utama di Jepang, tapi baru-baru ini viral video album itu dibuang

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

23 menit lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya