Perokok yang ditangkap itu berasal dari bermacam-macam latar belakang, seperti penumpang, sopir angkutan kota, maupun pengunjung Blok M. Kepada mereka, petugas BPLHD Jakarta selatan hanya mendata identitas, memberi pengertian tentang kawasan larangan merokok, serta menyita puntungan rokok sebagai barang bukti.
"Kita memang belum sampai pada tahap pemberian sanksi," kata Ketua BPLHD Jakarta Selatan Joni Tagor pada Tempo, Rabu (19/11), di kawasan Terminal Blok M. Menurut dia, perokok yang ditangkap hanya akan didata identitasnya dan diberi teguran. "Belum didenda," lanjutnya.
Hal itu, lanjut Joni, disebabkan operasi tegur simpatik anti rokok ini masih berada dalam operasi prayustisi. Penerapan denda sesungguhnya baru akan berlaku pada awal Desember mendatang. Denda bagi perokok yang melanggar itu akan merujuk pada Perda 25 tahun 2005 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 tahun 2005. "Dendanya Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara," kata Joni.
Sementara itu, pengelola Blok M Mall mengakui masih banyaknya masyarakat yang melanggar aturan di atas. "Padahal, kita sudah menyediakan smoking area di dua titik, yaitu di Lobby terminal dan basement", kata Marketing Manager pengelola Blok M Mall Dumaria Sinaga pada Tempo, Rabu (19/11), di kantornya, Blok M Mall.
AMIRULLAH