Jakarta Ajukan Sistem Pajak Online untuk 800 Hotel dan Restoran

Reporter

Editor

Rabu, 26 November 2008 12:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penerapan sistem pajak online untuk 800 wajib pajak dari hotel dan restoran pada 2009. "Mereka akan mulai diberikan sosialisasi tentang wajib pajak hotel dan restoran mulai Kamis esok," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Reynalda Madjid di Balaikota, Rabu (26/11).

"Anggaran masih dibicarakan dengan DPRD, mudah-mudahan dapat diketok sebesar Rp 10 miliar," kata dia. Untuk tahun ini, sistem pajak online telah diterapkan kepada 11 restoran.

Jumlah ini lebih sedikit dari yang diminta komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yaitu penerapan sistem pajak online kepada 1.000 wajib pajak.

Reynalda menjelaskan untuk penyediaan komputer kasir yang online dengan komputer hotel dan restoran akan didanai oleh Dinas Pendapatan. Setiap bulan mereka harus membayarkan pajak melalui rekening di Bank DKI ke kas daerah.

"Bila sudah membayar pajak, mereka tinggal menunjukkan bukti pembayaran ke petugas di kas daerah," ujarnya.

Di DKI Jakarta, terdapat 5.561 restoran yang seharusnya terus tumbuh dibarengi tumbuhnya pusat perbelanjaan. Pada pertengahan November 2008, jumlah pajak yang diterima Dinas Pendapatan sebanyak Rp 577 miliar dari target sebesar Rp 610 miliar.

Hal itu berarti Dinas Pendapatan telah memenuhi target sebesar 94,62 persen. Dinas Pendapatan dianggap masuk kriteria kinerja baik sudah karena sudah memenuhi target di atas 88,88 persen. "Kami sih menargetkan pajak diterima 100 persen," ujar Rey.

Menurut Rey, bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu, akan diberi tenggat waktu 63 hari. "Tenggat waktu masih dapat diperpanjang bila ada kondisi tertentu seperti banjir," ujarnya.

Pekan lalu, Dinas Pendapatan telah menyegel restoran Ganggang Sulai yang menunggak pajak sebesar Rp 3,2 miliar. "Restoran tersebut telah menyetor pajak sebesar Rp 460 juta dan rencananya hari ini akan membayar Rp 700 juta," kata dia.

Dia menambahkan, meski restoran tersebut telah membayar tunai tunggakan pajak, restoran tersebut belum dapat langsung dibuka. "Restoran tersebut harus mengurus perizinan terlebih dahulu kepada dinas pariwisata dan dinas ketentraman dan ketertiban," kata dia.

Rey juga menyebutkan, bagi penunggak pajak yang telah disegel dan diberikan perpanjangan, namun belum membayar pajak sampai batas waktu tertentu dapat pula dipidanakan. "Kami telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan agung untuk menangani hal ini," kata dia.

"Oleh karena itu, warga diminta proaktif untuk meminta bon pembayaran kepada restoran yang merupakan wajib pajak," ujarnya. Bila ada keluhan, warga dapat memasukkan pengaduan ke pusat informasi di Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Jalan Abdul Muis.

Eka Utami Aprilia

Berita terkait

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

20 Desember 2022

Sri Mulyani Beberkan 5 Pajak Daerah dengan Pertumbuhan Tertinggi, dari Hotel sampai Hiburan

Sri Mulyani mengatakan pajak hiburan tumbuh 88,2 persen yoy dari Rp 0,75 triliun menjadi Rp 1,41 triliun.

Baca Selengkapnya

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

16 September 2022

DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah 15 September-15 Desember 2022

Pemprov DKI berharap wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

25 Juni 2020

Pemprov DKI Sebut Program SDGs Tak Bisa Andalkan APBD

Pemprov mengatakan harus ada sumber pendapatan selain APBD DKI untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) .

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

28 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Dihapus, Bali Kaji Telebih Dahulu

Pemerintah provinsi Bali mengkaji kebijakan pusat mengenai penghapusan pajak hotel dan restoran, untuk menggairahkan pariwisata.

Baca Selengkapnya

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

26 Februari 2020

Meskipun Gembira Dapat Subsidi, Ini Catatan ASITA Yogyakarta

Pemerintah menyubsidi maskapai dan hotel, untuk menggairahkan pariwisata yang lesu akibat wabah virus corona. Salah satunya Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

26 Februari 2020

Obral Insentif Pariwisata, Ampuh Meredam Dampak Virus Corona?

Demi menghadang dampak Virus Corona, pemerintah mengobral insentif, dari diskon tiket pesawat hingga menggaet influencer pariwisata.

Baca Selengkapnya

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

26 Februari 2020

Pajak Hotel dan Restoran Digratiskan, Kadin Kepri Sambut Positif

Kadin Kepulauan Riau menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran untuk 10 destinasi wisata prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

26 Februari 2020

Pemerintah Nihilkan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi

Pemerintah akan menghapuskan tarif pajak hotel dan restoran di 10 destinasi yang terdampak virus corona.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

12 Januari 2020

Pemkot Bogor Naikkan Target Pajak 2020 Jadi Rp 733 milar

Pemerintah Kota Bogor menaikkan target pajak pada tahun anggaran 2020 sebesar 34,74 persen menjadi Rp 733 miliar.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

20 April 2019

Cara Menghitung Harga Plus - plus di Hotel dan Restoran

Jika belum tahu makna dua tanda plus di belakang harga saat berkunjung ke hotel dan restoran, simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya