25 Persen Balita Jakarta Belum Punya Akta Kelahiran

Reporter

Editor

Senin, 9 Februari 2009 12:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menargetkan seluruh penduduk dan kelahiran baru di Jakarta memiliki akta kelahiran mulai dari tahun depan.

"Target itu lebih cepat target nasional 2011," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Franky Mangatas Panjaitan, Senin (9/2).

Menurut Franky, sekitar 20 hingga 25 persen bayi di bawah usia lima tahun atau balita Jakarta belum berakta. "Itu dapat merugikan si anak nantinya, misalnya saat masuk sekolah," ujar Franky. Selain soal administrasi, akte kelahiran juga diperlukan untuk memastikan status hukum hubungan orang tua dan anak.

Franky tidak bisa memastikan alasan enggannya orang tua membuat akta kelahiran. "Padahal harganya Rp 0," ujarnya. Bila baru diurus saat lebih dari 60 hari pasca kelahiran, dikenakan biaya keterlambatan Rp 10 ribu.

Pengurusan akte dimulai dengan surat keterangan dari penolong proses kelahiran, baik dokter, bidan atau pun dukun, laporan kelurahan, dan menyerahkan dokumen ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Dinas memprioritaskan Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai wilayah prioritas. "Karena terpisah pulau, untuk urus akta, warga kesulitan," kata Franky.

Petugas kelurahan diminta mendatangi warga yang baru melahirkan atau memiliki balita. Hasilnya terbukti efektif. Sejak akhir Januari hingga kini, terdapat 320 permohonan akta baru dari Kelurahan Pulau Tidung dan Pulau Panggang. "Yang lahir baru cuma sembilan, sisanya anak tidak punya akta," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Seribu Lukman Surya.

Dengan masih banyaknya wilayah di Kepuluan Seribu yang belum disisir, dia yakin bisa menjaring lebih banyak akta baru. "Mungkin bisa seribu," ujar Lukman.

Di luar Kepulauan Seribu, Dinas menyosialisasikan akta berbarengan dengan kunjungan mingguan gubernur ke wilayah, yaitu Pemberantasan Sarang Nyamuk tiap Jumat, dan Silaturahmi Minggu Pagi saban Ahad. "Habis acara, pak gubernur menyerahkan akta secara simbolis," kata Franky.

REZA M

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya