"Kita belum membahas soal gugatan perdata," kata salah satu kuasa hukum Juliana Dharmadi, Yulius Irawansyah, pada Tempo, Kamis (11/6). Menurut dia, selain masih berfokus pada gugatan pidana, Juliana sebagai klien pun belum membicarakan soal gugatan perdata.
Meski demikian, Yulius mengatakan, seandainya gugatan secara perdata dilakukan, rekomendasi hukum yang akan diberikan tim kuasa hukum adalah menggugat dokter yang menangani kedua anak kembar Juliana maupun pihak Rumah Sakit Omni International.
Saat ini, tim kuasa hukum memperkarakan pidana dokter yang diduga melakukan malapraktek dengan gugatan pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran Pasal 51 Undang-Undang Praktek Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Ancaman maksimal kedua pasal itu adalah hukuman penjara 6 tahun atau denda uang Rp 1 miliar.
Juliana melahirkan secara prematur di rumah sakit itu pada Mei 2008. Anak kembarnya Jayden dan Jaret mengalami gangguan bagian mata hingga mengalami kebutaan yang diduga akibat penanganan bayi prematur yang tidak benar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dugaan malapraktek.
Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni, Lalu Hadi Surtoni, sebelumnya mengaku tidak tahu jika pihaknya dilaporkan malapraktek oleh Juliana
AMIRULLAH