Setelah Dirazia, Perokok di Jakarta Utara Beraksi Lagi

Reporter

Editor

Kamis, 18 Juni 2009 13:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Razia rokok di Jakarta Utara menindak 46 pelanggar yang ketahuan merokok di tempat umum. Razia yang berlangsung selama tiga jam itu tidak efektif karena seusai razia, perokok kembali bertebaran.

Razia yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Ridwan Panjaitan, berlangsung di beberapa titik tempat umum. Diantaranya adalah Mall Artha Gading, Mall Kelapa Gading, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Masjid Al Musyawarah, SD dan SMP al Azhar, serta sepanjang Jalan Boulevard Raya.

Pelanggar terbanyak adalah supir angkutan umum yang merokok sembari menyetir mobil, yakni sebanyak 35 orang. Tigor, salah seorang supir angkutan umum 04, sempat memberikan perlawanan dan mempertanyakan surat bukti tilang yang harus ia terima ketika dimintai Kartu Tanda Penduduk. "Ikut sidang saja di Kelurahan," kata seorang petugas.

SIdang yang berlangsung di aula Kelurahan Pegangsaan Dua berlangsung singkat. Hakim Torowa Daeli memutus perkara dengan denda rata-rata sebesar Rp 20 ribu ditambah Rp 1.000 sebagai biaya sidang.

Salah seorang supir yang disidang, Yosrizal, 30 tahun,mempertanyakan efektivitas razia dan sidang seperti ini. "Nanti tetap akan merokok lagi," kata supir trayek Rawamangun-Kelapa Gading ini. Yosrizal mengaku tidak tahu ada razia karena tidak ada sosialisasi yang dilakukan. "Kalau mau tidak merokok lagi, pabriknya saja tutup," imbuh Yosrizal.

Pantauan Tempo di Jalan Boulevard Raya seusai razia, beberapa supir angkutan umum tampak merokok ketika menyetir. Bahkan di kantor kelurahan, tempat sidang berlangsung, aparat yang tadi melakukan razia juga merokok di dalam lingkungan kantor kelurahan.

Ridwan Panjaitan menolak jika razia disebut tidak efektif. Menurut dia, efek razia tidak bisa dirasakan langsung misalnya orang tidak lagi merokok di tempat-tempat umum yang dilarang. "Minimal mereka sekarang tahu ada aturan soal itu. Setelah ini, mereka pasti akan cerita ke teman-temannya," kata Ridwan. "Kita tidak bisa mengharapkan perubahan signifikan langsung."

Soal razia yang cuma dilakukan dalam sehari, Ridwan mengaku tidak mungkin mengadakan razia setiap harinya. Pasalnya beberapa pihak yang dilibatkan belum tentu memiliki waktu yang luang. Mereka antara lain hakim, jaksa, polisi, Satpol PP, dan polisi militer. "Garnizun dibutuhkan kalau ada anggota TNI yang ditangkap," ujarnya.

Dari total 46 yang ditangkap, 35 orang di atas angkutan umum, di Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading 2 orang, dan di mall sebanyak 9 orang. Total denda yang dikumpulkan adalah Rp 975 ribu. "Uangnya akan disetor ke negara," kata Jaksa Heru Kendarto.

TITO SIANIPAR

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya