Polisi Temukan Timbunan 30 Ton Solar dan Minyak Tanah di Penjaringan
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 08:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya berhasil menemukan tempat penimbungan 30 ton bahan bakar di Penjaringan, Jakarta Utara. “Tadi siang, kita berhasil menggerebek tempat penimbunan di Penjaringan,” kata Kasatserse Ekonomi Polda Metro Jaya, AKBP Benny Makalu, Jumat (25/1), kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/1) sore. Ia mengatakan tempat penimbunan itu berada di Jl. Ekor Kuning RT 05 /05, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung Benny Makalu. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita tiga buah tanki duduk yang berisi 22 ton minyak tanah, 20 buah drum yang berisi empat ton minyak tanah, dan satu buah mobil tanki yang berisi empat ton solar. Menurut Benny, pemilik BBM tersebut bernama Katma yang kini menjadi tersangka dan sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Benny mengatakan Katma mengaku tempatnya sudah beroperasi selama dua tahun. BBM tersebut dijual kepada pembeli yang tidak berlangganan tetap. Pembelinya sebagian berasal dari sekitar lokasi penimbunan. Menurut Benny, Katma tidak mempunyai surat izin operasi jual beli BBM. Tapi, Katma mengaku bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak yang berwenang. Benny menjelaskan bahwa Katma mengaku usahanya tersebut dilakukan dengan alasan untuk mencari makan. Tempat tersebut, lanjut Benny, lahan seluas 200 meter persegi yang digunakan sebagai tempat usahanya tersebut disewa seharga Rp 2 juta pertahun. Tersangka, kata Benny, dijerat UU Migas dengan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 30 miliar, UU Perindustrian dengan hukuman lima tahun penjara, dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Berita terkait
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 menit lalu
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.