Dibawah Umur, Sepuluh Anak Dibebaskan Kejaksaan Tangerang

Reporter

Editor

Jumat, 26 Juni 2009 12:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sepuluh orang anak-anak yang ditangkap oleh Polisi Resort Bandara Soekarno Hatta pada 29 Mei 2009 lalu, akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada Jumat (26/6) siang ini.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono, kesepuluh anak itu dibebaskan karena berjanji tidak akan melepaskan diri dan mereka juga masih berstatus sekolah. "Kita bebaskan dari tahanan, tetapi persidangan tetap akan kami gelar," ujar Suyono.

Kesepuluh anak tersebut adalah Baharuddin, Sarifuddin, Rosidik, Dalih, Rohim, Rohman, Musa, Irwan, Hakim dan Gofar. Mereka semua adalah pelajar Sekolah Dasar Rawarengas, Kosambi, Tangerang, yang sehari-hari juga bekerja sebagai pedagang asongan dan tukang semir sepatu di kompleks area bandar udara Soekarno-Hatta.

Mereka ditangkap oleh anggota polisi bandara pada 29 Mei 2009 karena kedapatan tengah bermain judi putar koin di area terminal 1 bandara Soekarno Hatta. Setelah ditangkap, kesepuluh anak ini kemudian dititipkan di Lembaga Pemaayarakatan Anak Pria Tangerang. "Mereka kami tempatkan di Wisma Dahlia," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Heru Tamtomo.

Setelah mendekam di penjara selama hampir sebulan, pada Jumat pagi (26/6) hari ini, berkas pemeriksaan perkara dan para tersangka sekaligus, diserahkan pihak Polres Bandara Soekarno Hatta ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Perkara kesepuluh anak ini langsung ditangani dan diperiksan oleh oleh jaksa Rezki Biniarti, yang langsung memutuskan membebaskan kesepuluh anak-anak itu pada hari ini juga. Ke-10 anak-anak itu, didampingi pula oleh orang tua masing-masing.

Advertising
Advertising

Para orangtua anak yang mendampingi menyatakan gembira dengan keputusan kejasaan Tangerang membebaskan anak-anak ini. "Karena dienjara, anak saya tidak bisa mengikuti ujian kenaikan kelas, ini jelas merugikan masa depannya," ujar salah seorang orangtua anak.

Sementara itu, Christine Tambunan, pangacara dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat yang bertindak sebagai kuasa hukum para bocah mengatakan bahwa penahanan terhadap anak-anak dibawah umum ini adalah tidak wajar. Menurut Christien apa yang dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta terhadap anak-anak ini adalah tidak bijaksana, tidak mendidik, dan tidak wajar. "Mereka adalah korban penertiban bandara oleh hanya satu orang anggota polisi tanpa surat operasi, bukan pada tempat kejadian yang jelas, dan tak ada pelanggaran yang jelas. Penahanan anak-anak ini juga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar anak-anak dan mengganggu perkembangan jiwa mereka," ujar Christien. Namun ia belum mau menjelaskan apakah kliennya akan melakukan tuntutan balik atas kerugian kliennya ini, yang telah selama hampir sebulan mendekam di penjara.

AYU CIPTA

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

36 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

53 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

3 Maret 2024

Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya

Baca Selengkapnya

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

1 Maret 2024

Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

1 Maret 2024

Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.

Baca Selengkapnya

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.

Baca Selengkapnya

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

20 Februari 2024

Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media

Dalam pertemuan itu, KPAI memastikan korban bullying geng Binus School Serpong sudah mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca Selengkapnya

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

3 Februari 2024

Save the Children Minta 3 Kandidat Tak Lupakan Isu Kesejahteraan Anak di Debat Capres Besok

Tiga calon presiden yaitu Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo diminta tak melupakan isu kesejahteraan anak di debat capres terakhir besok.

Baca Selengkapnya