10 Bocah Dianggap Berjudi, Kuasa Hukum Tak Terima

Reporter

Editor

Senin, 27 Juli 2009 13:57 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Majelis hakim persidangan 10 anak yang dituding berjudi dan ditangkap Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyatakan ke-10 anak secara subsider pasal 303 KUHP bermain judi.

Dalam pembacaan putusan yang digelar secara terbuka di ruang sidang H.R Purwoto S Gandasubroto, Senin (27/7), hakim juga mempertimbangkan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dibacakan dalam persidangan bahwa anak-anak itu berjudi.

Atas putusan persidangan yang dipimpin Hakim Retno Pudyaningtyas itu, kuasa hukum anak-anak dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyatakan banding.

"Kami menyatakan banding. Kalau dikembalikan kepada orang tua, berarti mereka dianggap bersalah. Seharusnya anak-anak ini bebas murni," kata Ricky Gunawan. Sehingga, kata Ricky, tidak ada cap yang melekat bahwa anak-anak ini pelaku pidana sejak dini.

"Anak-anak sudah paham? Putusannya kalian pulang ke rumah orang tua , tapi karena ada keberatan dari kuasa hukum, maka masih ada proses peradilan," ujar Retno yang memimpin persidangan tanpa toga.

Karena kuasa hukum banding, maka jaksa penuntut umum Rezky Diniarti menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir, tapi saya bersikukuh bahwa mereka berjudi. Ada uang dalam permainan itu," kata Rezky yang juga tanpa seragam jaksa.

Menanggapi putusan itu, Komisi Nasional Anak melalui Sekretaris Jendral Arist Merdeka Sirait menyatakan putusan itu tidak berpihak kepada anak-anak.

Arist juga memprotes KPAI yang merekomendasikan 'judi' kepada hakim. "Faktanya begitu, dan itu dibacakan dalam persidangan. Berarti mereka tidak independen membela anak," kata Arist.

Tetap pada sikapnya, Komnas Anak juga akan mempraperadilankan penyidik hingga hakim. Mulai penangkapan hingga persidangan berlangsung, "Kita akan laporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan," kata Arist.

Arist juga menilai ada 'permainan' yang dilakukan baik jaksa dan hakim sehingga anak-anak yang seharusnya tidak dikenakan pidana tetap ditudingkan berjudi.

"Mereka ini bermain, bukan berjudi. Jaksa tidak memahami konteks pasal 303 KUHP. Karena menjadi sorotan, maka jaksa menuntut dikembalikan kepada orang tua," kata Arist.

KPAI sendiri, karena merasa dipojokkan, berjanji akan melakukan klarifikasi ke Pengadilan. "Surat rekomendasi kami tidak seperti yang dibacakan hakim. Kami meminta anak-anak dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tua," kata Magdalena Sitorus, Komisioner dari KPAI.

Yang pasti, apa pun putusannya, anak-anak itu tetap takut menjalani persidangan. Mereka datang ke pengadilan tetap mengenakan topeng penutup wajah. Bahkan meski sudah beberapa kali mengikuti persidangan, di antara mereka ada yang pingsan dan masuk angin.

Kini ke-10 anak itu ada dalam pengawasan Departemen Sosial. Usai bersidang mereka juga "diamankan" dengan diangkut mobil Depsos Bambu Apus. Sebelumnya anak-anak dari Desa Rawa Rengas, Kosambi, itu datang ke pengadilan dengan menyewa angkutan umum.

AYU CIPTA

Berita terkait

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

7 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

33 hari lalu

Penggerebekan Lapak Diduga Tempat Perjudian di Ciracas, Tak Ada Penjudi yang Tertangkap

Polisi sudah mengidentifikasi sejumlah warga di sekitar lokasi perjudian itu untuk mencari pemilik atau bandar lapak judi tersebut.

Baca Selengkapnya

Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

33 hari lalu

Demi Capai 40 Juta Wisatawan Asing, Thailand Berencana Legalkan Kasino

Legalisasi perjudian pernah dibahas di Thailand di masa lalu, namun belum bisa dilaksanakan karena penolakan publik.

Baca Selengkapnya

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

34 hari lalu

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja

Baca Selengkapnya

Cina Larang Warganya Berjudi di Singapura, Apa Sebabnya?

43 hari lalu

Cina Larang Warganya Berjudi di Singapura, Apa Sebabnya?

Cina melarang warganya main judi di Singapura, yang memiliki dua kasino mewah.

Baca Selengkapnya

Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

44 hari lalu

Bruno Mars Diduga Terjerat Utang, Apa Tanggapan MGM?

Bruno Mars diduga terjerat utang perjudian. MGM sudah menanggapi tudingan itu. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

47 hari lalu

Polri Sebut Ada 1.673 Gangguan Kamtibmas, Ada Tren Penurunan

Dari catatan Polri pada Kamis lalu, ada 25 orang meninggal, 30 luka berat, dan 262 orang luka ringan akibat kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

28 Januari 2024

Massa Datangi Lokasi Penembakan Anggota Ormas Islam di Colomadu, Desak Polisi Usut Kasus dan Tangkap Pelaku

Ormas Islam di Solo berencana beraudiensi dengan polisi untuk memberikan dukungan terhadap pemberantasan premanisme.

Baca Selengkapnya

Anggota Parlemen Inggris Serukan Liga Premier Kurangi Volume Iklan Perjudian

21 Desember 2023

Anggota Parlemen Inggris Serukan Liga Premier Kurangi Volume Iklan Perjudian

Pengurangan volume iklan perjudian di Liga Premier untuk meminimalkan paparannya terhadap anak-anak.

Baca Selengkapnya