Cemari Lingkungan, Kegiatan 13 Industri Tangerang Dihentikan

Reporter

Editor

Senin, 10 Agustus 2009 15:12 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktifitas 13 industri yang berada di bantaran sungai Cisadane dan sungai Cidurian. Penghentian kegiatan industri ini karena pabrik-pabrik tersebut ditengarai mencemarkan lingkungan dan tidak memiliki izin Upaya Kelolaan Lingkungan (UKL) serta izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

”Sementara kami hentikan kegiatannya,” ujar Kepala BLHD Kabupaten Tangerang Odang Masduki, kepada Tempo, Senin (10/8) hari ini.

Menurutnya, dihentikannya kegiatan karena selama ini 13 industri tingkat menengah ini dinilai mencemari lingkungan dengan cara membuang limbahnya ke sungai. ”Kami juga telah mengancam untuk menutupnya jika mereka tidak bisa dibina,” kata Odang.

Menurutnya, saat ini BLHD Kabupaten Tangerang tengah melakukan pembinaan terhadap seluruh industri besar, menengah dan kecil diwilayah itu untuk patuh dan taat aturan.

Pembinaan berupa penertiban perizinan dan sosialisasi kesemua indistri pentingnya menjaga lingkungan air, darat, dan udara dengan melengkapi ijzn, analisis dampak lingkungan (Amdal) dan membuang limbah industri dengan metode yag telah ditetapkan.

Advertising
Advertising

Odang mengatakan dari 13 perusahaan yang tidak berizin tersebut baru 11 yang memenuhi panggilan BLHD untuk dilakukan pembinaan. Sisanya akan dipanggil menyusul. Dalam pemanggilan tersebut, BLHD menurut Odang memperingatkan pengusaha untuk segera mengurus izin lingkungan yang belum dimiliki. “Untuk sementara kami bekukan operasinya sebelum mengantongi izin,” kata Odang.

Selain mengurus izin lingkungan, para pemilik usaha yang membangun bangunan industri di dalam garis sepadan sungai 50 meter diminta untuk memindahkan. BLHD memberi tenggat waktu lima bulan untuk para pemilik usaha mengurus kelengkapan dan memindahkan bangunan yang dianggap melanggar. “Industri yang masih membandel akan terancam dihentikan operasi selamanya,” tegas Odang

Kebanyakan indutri tersebut berada di daerah Teluk Naga dan Kampung Melayu,Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Umumnya mereka mengambil tempat tidak jauh dari daerah aliran sungai yang merupakan anak Sungai Cisadane. Dalam pemanggilan yang dilakukan beberapa hari yang lalu para pengusaha tersebut telah menyetujui untuk tidak membuang limbah ke sungai dan memindahkan bangunannya yang masuk dalam GSS.

Odang menambahkan hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pembinaan yang dilakukan oleh BLHD untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh industri. BLHD menurutnya akan terus melakukan monitoring untuk mendata kemungkinan adanya industri yang belum melengkapi izinnya tersebut.

JONIANSYAH

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

43 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya