Ibu Satu Anak Ditangkap Terkait Sindikat Ganja

Reporter

Editor

Kamis, 20 Agustus 2009 15:30 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor - Kepolisian Resor Kota Bogor meringkus empat orang tersangka jaringan pengedar ganja yang biasa beroperasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi. Di antaranya, seorang ibu satu anak. Dari tangan para tersangka, diamankan 23 kilogram ganja kering senilai lebih dari Rp 150 juta.

Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat sekitar Kampung Peuteuy RT 02 RW 02 Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Jawa Barat. Warga menginformasikan adanya serang warga bernama Rahmat Nugraha yang diduga sebagai pengedar ganja dalam jumlah besar.

"Dari informasi itu satuan narkoba melakukan pengembangan dan penggerebegan, ditemukan 23 kilogram ganja kualitas 1 yang didatangkan langsung dari Aceh," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Arif Rahman, Kamis (20/8).

Menurut Arif, penggerebekan dilakukan pada 14 Agustus lalu, sekitar pukul 12.00 di rumah kediaman Rahmat Nugraha yang terletak di Kampung Pantar Peuteu, RT 02/02 Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur. "Penggeledahan disaksikan istrinya, yang sekarang kami tahan karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Arif.

Empat orang yang sekarang mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Bogor itu antara lain istri Rahmat Nugraha bernama Ulfah, 28 tahun, serta tiga orang temannya: Irvan, 30 tahun, Agus, 36 tahun, dan Robert, 30 tahun.

Menurut Ulfah, ibu satu anak, ganja tersebut segaja disimpan suaminya sebagai persediaan untuk dijual. "Barang itu punya teman suami saya," ujar Ulfah.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Polisi Bambang Ciptohadi S.IP mengatakan 23 kilogram ganja kering yang disita itu merupakan sisa barang yang dijual Rahmat. Diperkirakaan total barang haram itu mencapai 72 kilogram.

"Dari pengakuan istrinya, total barang yang ada sebanya 72 kilogram, ke-23 kilogram merupakan sisa barang yang belum terjual," ungkap Bambang.

Menurut Bambang, barang tersebut datang dari Aceh ke Jakarta. Dari Jakarta melalui Tol dibawa ke Bogor, untuk selanjutnya diedarkan di Jabotabek.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka sindikat narkotika itu dijerat Pasal 82 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, mereka terancam dijerat Pasal 78 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta.

DIKI SUDRAJAT

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

4 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

7 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

7 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

8 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

8 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

8 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

8 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

9 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

30 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

46 hari lalu

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.

Baca Selengkapnya