Polisi Teruskan Perkara Ijazah Palsu Anggota Dewan
Reporter
Editor
Senin, 7 September 2009 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Senin (7/9) mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang terkait perkara ijazah palsu anggota DPRD Kota Tangerang, Dasiman.
Dasiman sebelum dilantik sebagai anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, tetapi dia tidak ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang Komisaris Budhi Herdi Susianto kepada Tempo hari ini di kantornya mengatakan yang bersangkutan tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
"Memang ada pasal yang membolehkan dia tidak ditahan, tetapi kita sudah meminta penetapan Pengadilan Negeri Tangerang untuk penyitaan barang bukti," kata Budhi. Barang bukti yang sudah ditetapkan Pengadilan dan sudah disita di antaranya fotokopi ijazah palsu.
Menanggapi SPDP yang dikirim Kepolisian, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, M. Irfan Jaya, mengatakan belum menerima surat itu. Tetapi dia memastikan proses hukum Dasiman akan berbelit. Irfan mengemukakan alasannya karena tersangka sebelumnya tidak ditahan.
"Ini akan panjang proses penyidikannya, sebab kita harus meminta izin kepada Gubernur Banten untuk memeriksa Dasiman, karena dia sudah menjadi anggota Dewan," ujar Irfan.
Terlepas proses lama, namun Irfan memastikan penegakan hukum terhadap perkara ijazah palsu akan terus dilanjutkan. Dia akan dikenakan ancaman pasal 362 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Ancamannya enam tahun penjara, kalau pidana umum tidak dikenakan denda uang," kata Irfan.
Tempo sebelumnya menulis, perkara ijazah palsu ini dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang ke Polrestro Tangerang, Panwaslu menengarai Dasiman mendaftar ke KPU Kota Tangerang dengan menggunakan ijazah dari SMPN 1 Majenang dan SMA Muhammadiyah Majenang, Cilacap, Jawa Tengah, dan ternyata dia tidak pernah bersekolah di dua tempat tersebut.
Ketua Panwaslu Safril Elain menyatakan Dasiman tak pernah terdaftar di dua sekolah itu dan pihak sekolah juga tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Dasiman.
Selain itu, nomor induk yang tertera dalam ijazah Dasiman ternyata milik orang lain yang pernah bersekolah di tempat yang sama. Ijazah SMP Dasiman bernomor induk 1605 itu sebenarnya milik Makinudin, sedangkan nomor induk 301 di SMA adalah milik Sugeng Susilo. AYU CIPTA
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?