Bogor Godok Peraturan Kawasan tanpa Rokok

Reporter

Editor

Jumat, 16 Oktober 2009 14:13 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor - Pemerintah Kota Bogor tampaknya semakin serius untuk menerapkan Kawasan tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Hal ini diperkuat dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kawasan tanpa Rokok ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat untuk memperkuat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, Pasal 14, 15, dan 16.

Wali Kota Bogor, H. Diani Budiarto, berharap masyarakat Kota Bogor mau melindungi keluarganya dari bahaya merokok. Dia berharap agar para perokok aktif membatasi merokok di sembarang tempat, “Kita menyadari kesehatan lebih penting daripada merokok, terutama berbahaya terhadap anak-anak kita,” kata Diani kepada Tempo, Jumat (16/10).

Jika rancangan ini sudah di setujui panitia khusus Dewan maka Pemerintah Kota Bogor akan memasang tanda larangan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) dan akan memberikan sanksi kepada mereka yang masih merokok di kawasan ini, ”Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada perokok yang melanggar,” jelas Diani.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain mengatur tentang pelarangan merokok di institusi pendidikan, kesehatan, tempat–tempat umum, tempat ibadah, arena bermain anak-anak, tempat kegiatan belajar mengajar dan tempat kerja serta larangan merokok didalam angkutan kota. Dukungan lain dari Organisasi Angkutan Darat Kota Bogor bersama Kelompok kerja sub unit angkot yang akan menegur penumpang yang merokok dalam kendaraannya.

Untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, sosialisasi telah dilakukan sejak awal 2009 oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat. Bahkan 100 tokoh agama menandatangani kesepakatan bersama untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di tempat beribadah. Ribuan warga Kota Bogor dari ratusan elemen masyarakat pun mendeklarasikan Kawasan tanpa Rokok, akhir Mei lalu.

Diani menjelaskan berdasarkan Survei Kesehatan Daerah 2006, tercatat jumlah perokok laki-laki di rumah tangga mencapai 57 persen, sedangkan perokok ibu rumah tangga sebesar 47 persen.. Dalam riset kesehatan Kota Bogor tahun 2007 perokok di Kota Bogor mencapai 29,6 persen dengan rata-rata jumlah batang rokok yang dihisap perhari 8,89 persen.

Data Survei Sensus Nasional mencatat belanja rokok dan alkohol di Kota Bogor melebihi belanja untuk pendidikan dan kesehatan. Untuk belanja rokok dan alkohol, mencapai 6,9 persen, pendidikan 6,4 persen dan biaya kesehatan hanya 2 persen. Lebih memprihatinkan, pengeluaran belanja rokok sebanyak 41.399 kepala keluarga miskin di Kota Bogor mencapai Rp 20 miliar per tahunnya.

DEFFAN PURNAMA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya