Lapas Wanita Tolak Wanita Iran Pembawa Sabu 3.100 Gram

Reporter

Editor

Minggu, 13 Desember 2009 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Sonia Rougda, wanita berumur 27 tahun asal Iran yang membawa dua paket sabu seberat 3.100 gram dalam kemasan kotak susu seharusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkas perkara Sonia sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Namun tersangka mengalami kesulitan tempat penahanan. Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Kota Tangerang menolak Sonia dititipkan di penjara yang terletak di jalan TMP Taruna karena belum divonis oleh hakim.

Hal itu membuat kebingungan jaksa penuntut umum, hendak menempatkan Sonia di mana. Saat ini menurut Kepala seksi pidana umum, M. Irfan Jaya, Sonia terpaksa dititipkan di rumah tahanan Mabes Polri.

“Masalahnya kalau sudah mulai persidangan, Mabes (Polri) juga tidak mau menerima lagi dia, sementara Lapas wanita juga tidak sanggup menampungnya. Lalu selama proses persidangan dia ditempatkan di mana kalau ditolak?” kata Irfan dihubungi Tempo Minggu, (13/12).

Irfan mengaku agak aneh dengan penolakan lapas wanita. Lokasi persidangan (PN) dengan lapas juga masih di jalan yang sama sehingga tidak jauh untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Secara administratif tanggung jawab kami, tetapi seharusnya dia (Sonia) berada di Lapas wanita. Untuk itu Kejaksaan akan meminta penetapan pengadilan untuk menempatkan Sonia,” kata Irfan.

Advertising
Advertising

Dihubungi terpisah, Kepala Lapas wanita dewasa, Arti Wirastuti membenarkan ketidaksanggupan untuk menampung Sonia. “Kami tidak terima karena over kapasitas, dia orang asing kalau kita tempatkan dengan tahanan lain berjejal-jejal nanti bermasalah, yang sudah-sudah begitu, orang asing nggak mau kesenggol. Daripada terjadi gangguan kami sarankan agar dititipkan di tempat lain,” kata Arti kepada Tempo.

Arti mengatakan pihaknya sudah menyarankam kejaksaan agar menitipkan Sonia ke Rutan Pondok Bambu atau rumah Detension Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang dikhususkan untuk orang asing. “Kalau sudah menjadi terpidana, sudah divonis silakan kami terima," kata Arti.

Kondisi saat ini menurut Arti di lapas wanita terdapat 433 penghuni baik narapidana maupun tahanan titipan. Dari jumlah itu, terdapat lima orang asing. Seharusnya jumlah ideal penghuni lapas adalah 210 orang. Berarti penghuni lapas sudah membludak dua kali lipat.

Selain Sonia, Tempo mencatat masih menunggu untuk dititipkan dua wanita asal Iran penyelundup sabu-sabu antara lain; Kaheh Varnaz Sadat (34) dan Moradojagh Shazdeh (30), membawa sabu dalam kemasan makanan jadi seberat 4.040 gram sabu dalam koper. Keduanya datang melalui bandara Soekarno-Hatta bersama Mohammad Reza Nezafat yang membawa sekoper sabu seberat 5.832 gram Kristal bening pada Oktober lalu.

Tak hanya itu sejumlah wanita Iran yang saat ini masih dalam pemberkasan penyidik kepolisian adalah Khosra Zohreh Sadat, Joud Vitra Sadat, Kariv Pardestani Roushan, Irani D, Maryam Sayad, Fatimee Dosti, dan KM wanita 55 tahun yang membawa sabu dalam harspray tabung oksigen dan dua botol parfum.

AYU CIPTA

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

21 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya