Hakim: Email Prita Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Reporter
Editor
Selasa, 29 Desember 2009 12:51 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Ketua majelis hakim Artur Hangewa menyatakan surat elektronik atau email yang dikirim Prita kepada teman-temannya merupakan sebuah kritikan terhadap layanan sebuah rumah sakit dan dokternya.
"Bukan sebuah unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik," ujarnya kepada Tempo, usai persidangan, siang ini, Selasa (29/12).
Menurutnya, isi surat elektronik Prita tersebut sebuah curahan hati, keluhan seorang pasien yang tidak puas akan layanan rumah sakit dan dokter. "Itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami sendiri terdakwa," katanya. Artur menyatakan hal itulah yang mendasari keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan membebaskan Prita dari segala tuntutan. "Prita bebas," katanya.
Dalam memutuskan perkara ini, kata Artur, majelis hakim sangat objektif berdasarkan fakta persidangan yang ada. "Tidak ada sama sekali tekanan dari pihak manapun," katanya.
Anggota majelis hakim, Perdana Ginting menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email ke sejumlah temannya yang berisikan keluhan buruknya layanan rumah sakit Omni dinilai memenuhi unsur setiap orang, unsur disengaja. Sementara untuk unsur mendistribusikan dan unsur mentransmisikan dokumen elektronik seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah terpenuhi. "Tapi secara kontekstual isi email tidak terpenuhi unsur pencemaran dan penghinaan," katanya
Hakim menilai, judul surat Prita yang bertuliskan "Penipuan RS Omni Internasional" dan "saya informasikan hati-hati dengan dokter Hengky Gozal yang juga berpraktek di RSCM, saya tidak mengatakan jika RSCM jelek," hanya sebuah kritikan terhadap dokter Hengky yang setelah lima hari menangani pasien tapi tidak mampu mendiagnosa dengan baik. "Tidak memenuhi unsur pencemaran dan penghinaan terhadap seseorang," kata Ginting.
Kalimat yang mengatakan "Dokter Grace sebagai Customer Service Manager tidak sopan dan profesional dalam menangani pasien" menurut Perdana Ginting juga tidak memenuhi unsur pencemaran dan penghinaan.