Hakim: Email Prita Tidak Memenuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Reporter

Editor

Selasa, 29 Desember 2009 12:51 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Ketua majelis hakim Artur Hangewa menyatakan surat elektronik atau email yang dikirim Prita kepada teman-temannya merupakan sebuah kritikan terhadap layanan sebuah rumah sakit dan dokternya.

"Bukan sebuah unsur penghinaan ataupun pencemaran nama baik," ujarnya kepada Tempo, usai persidangan, siang ini, Selasa (29/12).

Menurutnya, isi surat elektronik Prita tersebut sebuah curahan hati, keluhan seorang pasien yang tidak puas akan layanan rumah sakit dan dokter. "Itu adalah fakta dan pengalaman yang dialami sendiri terdakwa," katanya.

Artur menyatakan hal itulah yang mendasari keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dan membebaskan Prita dari segala tuntutan. "Prita bebas," katanya.

Dalam memutuskan perkara ini, kata Artur, majelis hakim sangat objektif berdasarkan fakta persidangan yang ada. "Tidak ada sama sekali tekanan dari pihak manapun," katanya.

Anggota majelis hakim, Perdana Ginting menambahkan, perbuatan Prita yang mengirimkan email ke sejumlah temannya yang berisikan keluhan buruknya layanan rumah sakit Omni dinilai memenuhi unsur setiap orang, unsur disengaja. Sementara untuk unsur mendistribusikan dan unsur mentransmisikan dokumen elektronik seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah terpenuhi. "Tapi secara kontekstual isi email tidak terpenuhi unsur pencemaran dan penghinaan," katanya

Hakim menilai, judul surat Prita yang bertuliskan "Penipuan RS Omni Internasional" dan "saya informasikan hati-hati dengan dokter Hengky Gozal yang juga berpraktek di RSCM, saya tidak mengatakan jika RSCM jelek," hanya sebuah kritikan terhadap dokter Hengky yang setelah lima hari menangani pasien tapi tidak mampu mendiagnosa dengan baik. "Tidak memenuhi unsur pencemaran dan penghinaan terhadap seseorang," kata Ginting.

Kalimat yang mengatakan "Dokter Grace sebagai Customer Service Manager tidak sopan dan profesional dalam menangani pasien" menurut Perdana Ginting juga tidak memenuhi unsur pencemaran dan penghinaan.

JONIANSYAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya