Kejaksaan Negeri Tangerang Pikir-Pikir untuk Kasasi Vonis Prita

Reporter

Editor

Selasa, 29 Desember 2009 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang akan memanfaatkan waktu 14 hari dengan sebaik-baiknya untuk berpikir-pikir. Sikap itu disampaikan secara lisan jaksa penuntut umum sesaat setelah majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa memutus bebas Prita Mulyasari.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono ditemui Tempo di kantornya Selasa, (29/12) mengaku kecewa dengan putusan hakim. Semestinya tidak demikian. Seharusnya putusan hakim melepaskan terdakwa dari semua tuntutan (ontslag vanrechtvervolging) bukan membebaskan (vrijpaak) dari dakwaan.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan Prita menulis email keluhan itu terbukti tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. “Kalau yang sekarang terjadi dengan vonis bebas itu maka seolah-olah apa yang dilakukan Prita (menulis email) seperti yang didakwaan tidak pernah ada, seakan-akan Prita nggak ngomong demikian,” kata Suyono.

Suyono juga mengatakan jika putusan hakim ontslag sesuai kitab hukum acara pidana (KUHAP). Maka dari itu karena putusan vrijpaak jaksa sedang berpikir apakah akan menempuh kasasi. “Kita gunakan waktu 14 hari apakah nanti kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan itu,” kata Suyono.

Tempo menulis sebelumnya berdasarkan fakta persidangan Prita menceritakan di hadapan majelis hakim, bermula ketika ia sakit dan berobat ke rumah sakit Omni. Dipilihnya rumah sakit itu karena ingin mendapatkan layanan yang optimal dan ditangani dokter dan ahli nyang profesional sesuai dengan titel internasional yang dimiliki rumah sakit tersebut.

Advertising
Advertising

Namun, kata Prita, selama ia dalam perawatan sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang di harapkan. Informasi tentang penyakitnyapun sangat minim ia dapatkan selama lima hari dirawat disana.

Karena itulah ia mengambil keputusan pindah rumah sakit untuk mencari second opinion. Prita juga mengaku kecewa karena komplain yang ia layangkan kurang direspon pihak rumah sakit, dari permintaan rekam medis, hasil laboratorium trombosit dari 27 ribu menjadi 181 ribu.

Hingga akhirnya ia didudukan kembali sebagai terdakwa, setelah jaksa penuntut umum mengadakan perlawanan atas bebasnya Prita dari tuntutan hukum dan penjara 21 hari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang.

AYUCIPTA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya