Kuasa Hukum Protes Aktivis Bendera Dijadikan Tersangka  

Reporter

Editor

Kamis, 4 Februari 2010 13:52 WIB

Tim kuasa hukum Jaringan Aktivis Bendera di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2). Bendera menolak pemanggilan penyidik terkait pencemaran nama baik pada Hatta Radjasa, Joko Suyanto, Edi Baskoro Yudhoyono, Trio Malarangeng, dan Hartati Murdaya. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa Hukum Aktivis Bendera protes Mustar Manurung atau Mustar Bonaventura dan Fredy Simaun dijadikan tersangka oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Sekitar 20 kuasa hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, siang tadi namun menurut Saor Siagian, kedatangannya bukan mewakili dua aktivis tersebut, melainkan mengakukan protes. "Kami menolak dipanggil sebagai tersangka. Penyidikan kasus Bank Century masih berjalan, tiba - tiba polisi menetapkan tersangka. Ini menghambat pemberantasan korupsi," ujarnya ditemui di lokasi, Kamis (4/2).

Penetapan tersangka dinilai prematur karena persoalan aliran dana Bank Century belum final dan sedang panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memanggil Boedi Sampoerna untuk mengungkap persoalan yang sama. "Upaya polisi mendahului hasil kerja pansus dan KPK. Ini sarat kepentingan politik dan kekuasaan," tambahnya.

Saor mengatakan keganjilan juga terlihat pada surat panggilan pertama yang diterima Senin (1/1) lalu, dimana tidak mencantumkan pihak pelapor. "Tidak satupun nama pelapor yang tercatat, tapi tersangkanya sudah jelas," tambahnya.

Padahal kasus ini dilaporkan oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Joko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng dan Hartati Murdaya awal Desember lalu. "Yang penting menentukan siapa tersangkanya. Itu saja," kata Saor.

Advertising
Advertising

Pertemuan dengan Kepala Satuan Keamanan Negara AKBP Daniel Bolly Tifaona yang meminta hanya diwakilkan lima orang juga ditolak dengan alasan menghalangi-halangi kuasa hukum. "Kami keberatan, ini bukan rumah polisi, tapi rumah rakyat, tidak boleh dibatasi," tegasnya.

Sebelumnya dua aktivis Bendera Mustar dan Fredy diduga terlibat dalam perkara pencemaran nama baik yang menyebutkan beberapa nama pejabat, pengusaha, dan tokoh politik sebagai penerima aliran dana Bank Century dengan kisaran nominal Rp 10 hingga 700 miliar.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya