Kuasa Hukum Protes Aktivis Bendera Dijadikan Tersangka
Kamis, 4 Februari 2010 13:52 WIB
Sekitar 20 kuasa hukum mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, siang tadi namun menurut Saor Siagian, kedatangannya bukan mewakili dua aktivis tersebut, melainkan mengakukan protes. "Kami menolak dipanggil sebagai tersangka. Penyidikan kasus Bank Century masih berjalan, tiba - tiba polisi menetapkan tersangka. Ini menghambat pemberantasan korupsi," ujarnya ditemui di lokasi, Kamis (4/2).
Penetapan tersangka dinilai prematur karena persoalan aliran dana Bank Century belum final dan sedang panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memanggil Boedi Sampoerna untuk mengungkap persoalan yang sama. "Upaya polisi mendahului hasil kerja pansus dan KPK. Ini sarat kepentingan politik dan kekuasaan," tambahnya.
Saor mengatakan keganjilan juga terlihat pada surat panggilan pertama yang diterima Senin (1/1) lalu, dimana tidak mencantumkan pihak pelapor. "Tidak satupun nama pelapor yang tercatat, tapi tersangkanya sudah jelas," tambahnya.
Padahal kasus ini dilaporkan oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Joko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Malarangeng, Rizal Malarangeng, Choel Malarangeng dan Hartati Murdaya awal Desember lalu. "Yang penting menentukan siapa tersangkanya. Itu saja," kata Saor.
Pertemuan dengan Kepala Satuan Keamanan Negara AKBP Daniel Bolly Tifaona yang meminta hanya diwakilkan lima orang juga ditolak dengan alasan menghalangi-halangi kuasa hukum. "Kami keberatan, ini bukan rumah polisi, tapi rumah rakyat, tidak boleh dibatasi," tegasnya.
Sebelumnya dua aktivis Bendera Mustar dan Fredy diduga terlibat dalam perkara pencemaran nama baik yang menyebutkan beberapa nama pejabat, pengusaha, dan tokoh politik sebagai penerima aliran dana Bank Century dengan kisaran nominal Rp 10 hingga 700 miliar.
VENNIE MELYANI