Kuasa Hukum Aan Tuding Polisi Rekayasa Penangkapan

Reporter

Editor

Jumat, 5 Februari 2010 15:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Tim kuasa hukum Susandhi alias Aan menuding adanya rekayasa penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Penyidik menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan yang melanggar hukum," ujar Edwin Partogi dalam penyampaian kesimpulan pihak kuasa hukum di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Sejumlah pendapat disampaikan tim atas barang bukti yang diajukan oleh pihak termohon, Direktur Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Antara lain bukti acara penyerahan tersangka pada 14 Desember 2009, tertulis bahwa Aan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. "Padahal sebenarnya dalam keadaan luka memar membiru di mata kiri, sakit leher, dada sesak dan luka di bibir, fakta luka yang dialami diperkuat oleh hasil rekam medis Rumah Sakit Jakarta dan keterangan saksi," ujar Daniel Panjaitan, kuasa hukum Aan lainnya.

Selain itu pihak Aan juga menyatakan sejumlah surat perintah: dari perintah tugas, penyidikan, dimulainya penyidikan, hingga perintah penyitaan dibuat tidak sesuai dengan waktu. "Surat perintah tugas tanggal 14 Desember 2009. Pada surat perintah tugas itu tidak pernah ditunjukkan kepada tersangka, apalagi tersangka dari Polda Maluku kepada Termohon adalah pukul 23.00 pada 14 Desember 2009, bagaimana mungkin surat perintah tugas dibuat pada saat itu juga, pasti surat ini dibuat berlaku tanggal mundur," kata Daniel.

Selain itu surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap Aan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI juga dipermasalahkan. "Surat tersebut tertanggal 14 Desember 2009, terdapat kesalahan fatal dalam surat itu, yaitu tempus Delictie adalah 14 Desember 2009 dan dimulai penahanan pada 15 Desember 2009, namun ternyata Termohon pada tanggal 14 Desember 2009 telah meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada KAJATI DKI, artinya pemohon sama sekali belum ditahan namun termohon telah meminta perpanjangan penahan," ungkap Edwin.

Karena itu pihak Aan meminta agar surat perintah penangkapan no. Pol. SP-Kap/769/XII/2009/Dit Narkoba tertanggal 14 Desember 2009 dan surat perintah penahanan No.Pol SP-han/661/XII/2009/Dit Narkoba tertanggal 15 Desember 2009 atas nama dirinya dibatalkan atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum. "Selain itu kami juga meminta agar Aan segera dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya serta agar nama baiknya dipulihkan," kata Edwin.

Sementara itu pihak termohon yang diwakili oleh 5 anggota Bidang Pembinaan Hukum Polda Metro Jaya yaitu AKBP Syamsurizal, AKBP Nolly Mandagi, Komisaris Dadang Sherman, Komisaris Roy Sahala P.L. Gaol dan Briptu Saneka Budi Wibowo tetap bersikukuh bahwa penahanan terhadap Aan adalah sah menurut hukum. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima, menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah sah menurut hukum," ujar Syamsuriza dan timnya yang membacakan kesimpulan secara bergantian.

Termohon juga menyatakan menolak membebaskan Aan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, menolak mengembalikan hak dan kewajiban serta nama baik Aan, "Serta menghukum Pemohon untuk membayar seluh biaya perkara yang timbul dari perkara ini," lanjutnya.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya