Berkas Aktivis Bendera Diserahkan Ke Kejaksaan Pekan Depan
Reporter
Editor
Jumat, 19 Februari 2010 20:30 WIB
TEMPO Interaktif, JAKARTA -- Pemeriksaan terhadap aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun telah selesai. Berkas pemeriksaan tersangka pencemaran nama baik putra Presiden, Edhi Baskoro alias Ibas ini tinggal dilengkapi oleh pihak kepolisian untuk segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Bisa minggu depan," kata Kepala Satuan Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona melalui telepon, Jum'at (19/2).
Mustar dan Ferdy dilaporkan oleh sejumlah petinggi Partai Demokrat antara lain Ibas, Djoko Suyanto, Hatta Radjasa, Andi Alfian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, dan Zulkarnain Mallarangeng ke Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2009. Persoalan ini bermula dari konferensi pers yang digelar oleh Bendera pada 30 November lalu. Bendera menyebutkan aliran dana bank Century diduga diterima oleh tim sukses salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Menurut Daniel, pihaknya membuat berkas yang terpisah untuk masing-masing pelapor. "Semuanya sudah selesai. Akan kita kirim semuanya," ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan.