"Kami melakukan pengkajian data analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), perizinan dan tata ruang," ujar anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, Junaidi Maaruf, kepada Tempo, Rabu (24/2).
Menurut Junaidi, kajian mendalam soal Tangerang City dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran, laporan dan informasi yang diperoleh di lapangan. "Komisi D konsen ke Tangerang City," kata dia.
Terkait amdal, Junaidi mengatakan pihaknya juga akan konsentrasi dengan menelusuri bagaimana proses Amdal dikeluarkan, orang-orang yang berkompeten dan sudah bersertifikat atau belum. "Semua dinas terkait akan kami tanyakan," kata dia.
Koordinator Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Tangerang Uyus Setia Bhakti juga mempertanyakan amdal Tangerang City. Hal ini terkait dengan ditemukannya galian sedalam 20 meter dan seluas 10 ribu meter di bawah kawasan bisnis tersebut.
"Dokumen di dalam amdal tidak ditemukan galian," kata Uyus. Faktanya ditemukan galian tanah kedalaman sampai 20 meter. "Saya pernah masuk kedalamnya," lanjut Uyus.
Galian itu, kata dia, sepertinya akan dibuat untuk basement karena sangat luas. "Dibuat bangunan bisa tiga hingga empat lantai," kata Uyus. Menurut Uyus, pihaknya telah mempertanyakan proses awal pembuatan amdal. Amdal Tangerang City tahun 2005-2006 sempat tertunda. "Tahun 2007 ketika ditanyakan kepada Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang, (mereka) tidak mengetahui tentang Amdal Tangerang City," lanjut Uyus.
Padahal, kata Uyus, dalam keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 8 tahun 2000 tentang Amdal, dalam proses pembuatannya diharuskan melibatkan masyarakat, dari masyarakat setempat, LSM dan dipublikasikan ke media massa. "Dalam aturan itu secara detail proses Amdal, diterangkan," ujar Uyus.
Amdal, Uyus meneruskan, seharusnya dijadikan sebagai rekomendasi untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan. Akan tetapi, kata Uyus, diproyek Tangerang City, justru proses izin mendirikan bangunan dulu baru pembahasan amdal. "Terkait ini kami pernah melakukan aksi karena persoalan IMB terbit dulu, Amdal baru dibahas. Di sini saja sudah terjadi penyimpangan," kata Uyus.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Umum PT Panca Karya Mediatama, pengelola Tangerang City, Yogi Yoga Swara, membantah semua tudingan Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Tangerang. "Amdal dibuat sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," kata Yogi.
Ia juga membantah jika Tangerang City membuat galian sedalam 20 meter dan luas 10 ribu meter. "Galian yang kami buat maksimal 10 meter dan untuk satu lantai," kata Yogi.
JONIANSYAH