Dua Janda Pahlawan Ajukan Keberatan Pada Sidang Perdana  

Reporter

Editor

Rabu, 17 Maret 2010 15:19 WIB

FOTO ANTARA/Ujang Zaelani/Koz/pd/10

TEMPO Interaktif, JAKARTA - Dalam sidang perdana dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini, mereka menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Kedua nenek ini dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini terkait kasus penghunian rumah yang bukan milik mereka.

Keduanya dijerat pasal 12 ayat 1 Jo. pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukinan atau pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud, dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan bahwa rumah yang dihuni Soetarti dan Rusmini masih menjadi hak Perum Pegadaian - perusahaan tempat almarhum suami bekerja. "Rumah dinas disediakan untuk para pejabat dan pegawainya yang masih bertugas aktif," kata Ibnu.

Soetarti dan Rusmini dianggap tidak lagi berhak menempati rumah yang mereka tinggali di daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur. Alasannya, kedua suami mereka telah pensiun dan telah meninggal dunia. Selain itu, mereka juga dianggap telah menolak permintaan pengosongan rumah yang diberikan pada tahun 2008 lalu. Soetarti dan Rusmini memang mulai menghuni di rumah itu sejak suami mereka bekerja di Pegadaian sejak tahun 1950-an sampai saat ini.

Keduanya pun langsung menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Kuasa hukum mereka, Kiagus Ahmad, lebih menekankan bahwa keberatan berdasar pada alasan ada proses hukum lain yang sedang berlangsung terkait kasus kepemilikan rumah itu. "Seharusnya kita menantikan putusan dari proses yang sedang berlangsung itu," katanya saat ditemui seusai sidang.

Proses yang dimaksud adalah gugatan terkait kepemilikan rumah kedua janda tentara muda itu yang pernah diajukan pada tahun 2008 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saat ini, proses pengadilan telah sampai di tingkat Mahkamah Agung. "Kami sedang menantikan keputusan kasasinya," kata Kiagus.

Menurut rencana, sidang selanjutnya akan digelar pada 23 Maret mendatang. Pada saat itulah, tim kuasa hukum Soetarti dan Rusmini akan membacakan surat keberatan yang telah dipersiapkan.

EZTHER LASTANIA

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya