Warga Bantaran Kali Minta Polda Metro Amankan Hartanya
Reporter
Editor
Jumat, 9 April 2010 13:11 WIB
TEMPO/TriHandiyatno
TEMPO Interaktif, Jakarta -Warga bantaran Kali Cisadane, Tangerang, yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengamankan harta benda dan bangunan warga. Permintaan itu diajukan lantaran Pemerintah Kota Tangerang menyatakan akan menggusur perumahan itu pada Senin mendatang.
Menurut Muhamad Isnur, kuasa hukum dari LBH Jakarta, kliennya menginginkan adanya diskusi dengan Pemerintah Kota Tangerang perihal penggusuran itu. Dia juga menyatakan warga tidak keberatan pindah asalkan ada kompensasi atau tempat tinggal baru. "Warga sadar bahwa mereka menempati tanah negara. Tapi negara kan juga wajib menjamin tiap warga negaranya untuk memiliki tempat tinggal," ujar Isnur kepada Tempo di kantornya hari ini.
Isnur mengatakan kewajiban negara atas penyediaan tempat tinggal diatur dalam UU no 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.
Untuk itu, jika Pemkot Tangerang tetap memaksa untuk menggusur warga itu merupakan tindakan melanggar hukum dan mengandung unsur pidana. "Maka, kami telah menyurati Polda untuk meminta perlindungan pengamanan harta benda dan bangunan bagi warga di bantaran kali itu."
LBH Jakarta belum mendata seluruh warga yang hidup di bantaran kali itu. "Baru 350 keluarga yang kami data. Masih banyak yang lainnya," kata Isnur.
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
38 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.