Dinkes Bogor Gelar Simpatik Larangan Merokok
Rabu, 5 Mei 2010 10:41 WIB
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO Interaktif , Bogor - Dinas Kesehatan Kota Bogor menggelar operasi simpatik Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah instansi pemerintah, sejak pukul 08.00, Rabu (5/5).bKegitan dilaksanakan di Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Binamarga serta kantor DPRD Kota Bogor. Petugas baru memberikan peringatan dan mencatat nama pegawai yang kedapatan merokok di ruang kerja, dan meminta asbak rokok dibuang dari meja kerja. "Karena ini hanya operasi simpatik, jadi kita hanya memberi peringatan saja," kata kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat, Dr Rubaedah yang memimpin operasi ini. Rubaedah menjelaskan langkah ini bentuk sosialisasi sebelum diimplementasikannya Peraturan Daerah No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang rencananya mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010. "Diberlakukannya berbarengan dengan hari anti tembakau sedunia," kata Rubaedah. Sangsi administrasi bagi setiap orang yang melanggar didenda maksimal Rp 100 ribu, lembaga maksimal Rp 1juta sedangkan instansi dikenakan sangsi Rp 5 juta.
(DIKI SUDRAJAT)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca Selengkapnya
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca Selengkapnya
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca Selengkapnya
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca Selengkapnya
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca Selengkapnya
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca Selengkapnya
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca Selengkapnya
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca Selengkapnya
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
15 menit lalu
1 jam lalu
2 jam lalu
5 jam lalu
18 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu