Penjual Minuman Keras Miras Oplosan Ditetapkan Sebagai Tersangka  

Reporter

Editor

Kamis, 13 Mei 2010 13:23 WIB

TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang hari ini menetapkan NN, 45 tahun , sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga penenggak minuman keras di Taman Jajan, Jalan Hasyim Ashari Kota Tangerang. NN adalah penjual minuman keras oplosan di tempat itu.

Menurut Kepala Polrestro Tangerang Komisaris besar Maruli C.C Simanjuntak, NN dijerat dengan pasal 57 undang-undang pangan nomor 7 tahun 1996. "Tersangka diancam hukuman lima tahun atau denda 600 juta," kata Maruli.

Sampai hari ini polisi belum memeriksa NN. Perempuan itu menghilang setelah kasus ini diberitakan. Tersangka tinggal di Puri Dewata, Cipondoh, bersama suaminya, Muchtar. Namun polisi tidak menemukan bukti keterlibatan suami tersangka dalam kasus ini.

Polisi sudah mengirim sampel bekas miras oplosan ke Laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengetahui senyawa apa saja yang terkandung dalam miras yang tewaskan tiga korban itu. "Kami masih menunggu hasil laboratorium, tetapi proses huum tetap berjalan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dokter yang menangani perawatan medis, "kata Maruli.

Pekan lalu, 10 pemabuk membeli minuman keras oplosan dari kedai milik NN. Tiga orang diantaranya tewas setelah menenggak minuman.

Advertising
Advertising

AYU CIPTA

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya