Biaya SIM-STNK-TNKB-BPKB Naik Mulai Juli

Reporter

Editor

Sabtu, 19 Juni 2010 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mulai awal Juli 2010 biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan naik.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan SIM A, BI, BII baru, yang awalnya Rp 75 ribu, akan menjadi Rp 120 ribu. Untuk perpanjangan akan naik menjadi Rp 80 ribu dari semula Rp 60 ribu. Sedangkan biaya pembuatan SIM C yang semula Rp 75 ribu, akan naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM akan naik menjadi Rp 75 ribu dari semula Rp 60 ribu.

Biaya penerbitan SIM D, khusus penyandang cacat, akan menjadi Rp 50 ribu dan biaya perpanjangan Rp 30 ribu. Sedangkan biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.

Biaya penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga atau angkutan umum akan naik menjadi Rp 50 ribu dari semula Rp 25 ribu. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, menjadi Rp 75 ribu dari semula Rp 50 ribu.

Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Begitu juga dengan tarif perpasang awal pada kendaraan roda empat atau lebih, yang semula Rp 20 ribu akan naik menjadi Rp 50 ribu.

Advertising
Advertising

Sedangkan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda 2 dan 3 baru akan naik menjadi Rp 80 ribu dari tarif awalnya Rp 70 ribu. Untuk roda empat atau lebih yang biaya awalnya Rp 80 ribu akan naik menjadi Rp 100 ribu.

Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kenaikan biaya itu berlaku secara nasional. "Kenaikan registrasi kendaraan itu merupakan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," ujarnya seperti dikutip dari situs Traffic Managemen Center Polda Metro Jaya.

AGUNG SEDAYU| TMC

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya