20 Persen Beras Miskin di Jakarta Selatan Berkualitas Bawah Standar  

Reporter

Editor

Jumat, 25 Juni 2010 16:40 WIB

Beras untuk orang miskin. Tempo/Andri Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kualitas beras miskin (raskin) dikeluhkan oleh sebagian Rumah Tangga Sasaran (RTS). Berdasar laporan yang masuk ke Bagian Sosial Jakarta Selatan, beras yang diedarkan warna bulir berasnya terlalu putih.

Jumlah total, ada 20 persen beras yang kualitasnya tidak memenuhi standar yang diinginkan warga. "Kata warga, warnanya terlalu putih," kata Budi Sulistiyo, Kepala Bagian Sosial Jakarta Selatan saat ditemui sore ini (25/6). Jika beras itu ditawarkan ke pasar, maka harganya setara dengan beras Rp 4.000-5.000 per kilonya.

Namun, warga masih enggan mengembalikan beras dengan kualitas dibawah standar ini. "Mungkin karena merasa masih layak dikonsumsi," katanya.

Berdasar pengamatan Bagian Sosial Jakarta Selatan, ada sekitar 20 persen beras yang kualitasnya masih di bawah standar. Namun, belum 1 kilogram pun yang dikembalikan warga. Meski demikian, pihaknya mengaku telah menghimbau warga, "Jika berasnya tak bagus, kalau itu ditemui boleh diganti, Bulog menyanggupi," ujarnya.

Selain masalah kualitas beras, kemasan beras juga diprotes Bagian Sosial sendiri. "Kemasan beras itu 15 kilogram, sedangkan pembagian per RTS sebanyak Rp 13 kilogram," katanya. Karena itu, pihaknya harus mengemas lagi raskin tersebut. "Mengeluarkan tenaga lebih banyak lagi," katanya. "Lainnya, kemasannya suka robek."

Sementara itu, hingga 23 Juni kemarin, sudah 92,35 persen raskin didistribusikan di Jakarta Selatan. Jumlah jatah per Januari hingga Mei ini mencapai 689.065 kilogram. Sementara itu, 7,65 persen belum didistribusikan karena kendala teknis di lapangan.

Jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) juga menurun tahun ini. "Ini karena jumlah keluarga miskin menurun di Jakarta Selatan sekitar 600 KK," katanya. Jumlah keluarga miskin atau RTS Raskin tahun ini hanya 10.601 kepala keluarga.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

50 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya