Polda Hentikan Pemeriksaan Tommy karena Alasan Hukum
Reporter
Editor
Kamis, 30 Oktober 2003 11:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pihak kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap Tommy Soeharto atas keterangannya bahwa dia berkoordinasi dengan aparat selama masa buronnya, semata-mata karena alasan hukum." Pemeriksaan ini dihentikan demi hukum dan bukan atas dasar apa-apa," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Anton Bachrul Alam kepada para wartawan di ruang kerjanya, Jum'at (9/8). Anton mengatakan, penghentian pemeriksaan ini dilakukan karena sudah tidak ada lagi yang bisa bertanggung jawab atau memberi keterangan seputar keterangan Tommy. Dalam pengakuannya, Tommy menyebutkan nama (alm) Serma Wiyono sebagai aparat yangmelakukan koordinasi dengan dirinya. "Karena tersangkanya sudah meninggal, kita mau nanya siapa lagi?" tanya Anton. Ketika ditanya apakah (alm) Serma Wiyono hanya bekerja sendiri, Anton hanya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. "Bagaimana kita mau tanya, orangnya kan sudah di alam baka, apa harus kesana untuk nanya sama dia?" tanya Anton lagi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan tersebut berkaitan dengan keterangan Tommy dalam sidang. Tommy menyebutkan bahwa dia berkoordinasi dengan aparat selama masa buronnya. Pada awalnya Tommy tidak mau menyebutkan nama aparat yang berkoordinasi dengannya. Namun, setelah dijatuhi vonis 15 tahun, Tommy akhirnya menyebut nama Serma Wiyono yang bekerja sama dengannya. Nama aparat yang disebut oleh Tommy ternyata sudah meninggal setahun yang lalu. Mendiang Serma Wiyono ini juga merupakan tersangka dalam kasus penemuan senjata milik Tommy di Apartemen Cemara.(Dewi Retno-Tempo News Room)
Berita terkait
Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers
34 detik lalu
Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers
PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.