Jelang Puasa, Ribuan Minuman Keras Disita  

Reporter

Editor

Rabu, 21 Juli 2010 14:06 WIB

Sejumlah petugas kepolisian dari Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita 37 ribu botol minuman keras yang diselundupkan dari Singapura di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/7). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 2 kontainer berisi 37.078 botol minuman keras yang diseludupkan dari Singapura.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, puluhan ribu minuman keras tersebut disita kemarin, Selasa (21/7) dari pergudangan sentra Industri Terpadu - Pantai Indah Kapuk Blok G 2 No. 5, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni ST alias Michael, 40 tahun, YM dan TD, pemilik minuman keras yang terbukti menyeludupkan barang tanpa membayar pajak cukai. "Barang tidak dilengkapi dokumen impor, kerugian negara mencapai 20 Miliar karena ada potensi pajak yang hilang," ujarnya ditemui di ruang kerjanya hari ini.

Minuman keras dari berbagai merek terkal seperti Chivas Regal, Johnnie Walker, Cointreau, Jack Daniels, Absolut Vodka, Wine of Chile didatangkan dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melalui kapal laut. Kepala Unit 1 Industri dan Perdagangan, Komisaris Marulian Sinaga menduga minuman beralkohol ini dipasarkan ke Bali sebelum dikirim ke Jakarta melalui perjalanan darat. "Mereka menyewa truk untuk dikirim ke Jakarta," tambahnya.

Dengan tidak membayar pecak cukai, tersangka dengan leluasa menjual minuman keras dengan harga murah di klub dan hotel - hotel, karena pajak alkohol di Indonesia mencapai 75 persen dari harga jual. "Minuman ini mahal, kisaran 500 ribu hingga 1,5 juta per botol. Tersangka bisa jual murah," jelas Boy. Tersangka mengaku telah memasukkan minuman keras dengan berbagai jenis dan merek ke wilayah Indonesia dari Singapura sejak Desember 2009 hingga sekarang.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 58 UU RI no. 7 tentang Pangan, pasal 50, 51, 52 dan 54 UU RI no. 11 tahun 1995 tentang Cukai dan pasal 62 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

VENNIE MELYANI

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya