Lima Ribu Laskar FPI Siap Serbu Tempat Hiburan

Reporter

Editor

Selasa, 3 Agustus 2010 13:44 WIB

TEMPO/ Bagus Indahono

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta Habib Salim Alatas menegaskan jika ada tempat hiburan yang beroperasi diluar jam operasional yang diperbolehkan selama bulan puasa maka pihaknya siap ambil tindakan.

"Dengan catatan polisi atau Satpol PP tidak menggubris laporan kami selama dua hari," katanya usai mendampingi Ketua Umum Majelis Tanfidzi Dewan Pimpinan Pusat FPI Habib Rizieq bersilaturahmi dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, siang ini di Balai Kota.

Salim menerangkan, laskar FPI yang di setiap wilayah Ibukota berjumlah seribu orang ini tidak akan gegabah main hakim sendiri. Seperti dikatakan Habib Rizieq, FPI sudah berkomitmen tidak turun ke jalan jika tidak diperlukan. "Kami akan mendorong polisi dan Satpol PP untuk mengawasi. Tetapi kalau mereka diganggu, kami akan bantu," tegas Rizieq, di kesempatan yang sama.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, tempat hiburan yang melanggar akan diberi sanksi tegas, tanpa tebang pilih. "Kita tidak ingin bulan suci diganggu kepentingan bisnis yang mengganggu ibadah," tutur Foke sapaan akrabnya.

Sementara Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas, menyampaikan, tahap awal pihaknya akan mengecek tempat hiburan bersama dengan FPI, serta polisi. "Yang jelas mereka janji tidak akan turun kalau tidak ada yang melanggar," ujar Effendi.

Lewat Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, diatur bahwa jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, cuma dapat beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara, klub malam, diskotik, tempat pijat, dan permainan ketangkasan sudah harus tutup sehari sebelum dan selama bulan Rhamadan.

HERU TRIYONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

9 menit lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

11 menit lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 menit lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

17 menit lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

21 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

23 menit lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

31 menit lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

31 menit lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

31 menit lalu

BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

33 menit lalu

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya