TEMPO Interaktif, Jakarta: Faisal (19) tahun, pemeran utama sinetron Cinta SMU yang ditayangkan setiap malam oleh salah satu stasiun TV swasta, tadi malam sekitar pukul 14.30 WIB (2/10) dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur dengan tuduhan pemerkosaan. Pemerkosaan dilakukan di Hotel Maharani Jalan Mampang Prapatan Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB, dengan korban bernama Rani (nama samaran) 18 tahun, yang merupakan teman dan tetangga pelaku saat masih tinggal di Rawamangun. Sebelumnya, pelaku menelepon korban ke rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB. Telpon ini merupakan yang pertama setelah tiga tahun pelaku tidak menghubungi korban. Pelaku menanyakan kabar korban dan mengatakan ingin datang ke rumah korban. Sesampai di rumah korban di Duren Sawit Jakarta Timur, pelaku yang datang bersama dua orang temannya Sandy (18) dan Diky (19) menggunakan mobil Corrola merah hati nomor D 1623 LC langsung mengajak korban jalan-jalan ke Senayan. Di tengah jalan, sekitar Jalan Casablanca, tiba-tiba pelaku menyemprotkan sedikit minyak wangi ke wajah korban yang saat ini masih tercatat sebagai pelajar SMU 50 Jakarta. Kemudian pelaku memberi korban ganja. Saat korban dalam keadaan teler, tiba-tiba pelaku membelokkan mobil ke arah Mampang, dan masuk ke Hotel Maharani. Sampai di kamar hotel nomor 416, pelaku meminta kedua temannya meninggalkan hotel dan kemudian memperkosa korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Sekitar pukul 01.30 WIB ibu korban yang khawatir anaknya belum pulang ke rumah mengirim SMS ke handphone korban. Korban langsung menelpon ibunya dan memberitahu keadaannya. Sang ibu meminta korban untuk menghubungi keamanan hotel dan menyuruh keamanan memanggilkan taksi untuk mengantar anaknya ke pulang rumah. Sampai di rumah, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit dan untuk meyakinkan petugas apakah benar korban diperkosa, korban divisum. Dari hasil visum diketahui selaput dara korban robek (diperkosa). Pukul 11.00 WIB hari ini (3/11), Petugas Polsek Mampang yang menangani perkara ini, menjemput pelaku di rumahnya, di Jalan Bukit Duri Tanjakan Jakarta. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mampang dengan ancaman tuduhan melanggar pasal 286 tentang pemerkosaan menggunakan alat bantu dan membuat korban tidak berdaya. Sunariyah - Tempo News Room
Berita terkait
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
42 detik lalu
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.