Dinas Perdagangan Sita Lebih dari 30 Unit Barang

Reporter

Editor

Kamis, 26 Agustus 2010 23:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta menyita lebih dari 30 unit barang dalam operasi terpadu pengawasan barang beredar hari ini. "Jumlah barang yang disita karena kadaluwarsa cenderung menurun dibandingkan tahun lalu," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Rey Madjid ketika ditemui Tempo di kantornya.

Barang-barang yang disita kebanyakan berupa makanan, meski di Pasar Serdang, Jakarta Pusat, ditemukan kosmetik dengan label tidak berbahasa Indonesia. "Sejenis bedak, itu pun tidak jelas produknya karena kami tidak bisa membaca labelnya, entah berbahasa Cina atau Jepang," ujar Rey.

Selain kosmetik, di Pasar Serdang juga disita daging kadaluwarsa, mie instan tanpa label kadaluwarsa, dan makanan olahan dengan kemasan rusak. Di toko lain di wilayah Jakarta Pusat, Toserba Yogya, Mangga Dua, disita buah delima yang busuk. Di Hypermart, Gajah Mada, daging babi ditempatkan tidak terpisah dengan daging lain.

Dari tiga toko di wilayah Jakarta Timur, hanya satu toko, Carrefour, Buaran, yang ditemukan pelanggaran yaitu biskuit dengan izin edar yang berbeda kode. Sementara, dua toko lainnya, Tip Top, Pondok Bambu, dan Giant, Pondok Kopi, tidak ditemukan pelanggaran.

Di wilayah Jakarta Utara, petugas menyita makanan olahan dalam kemasan rusak dari Lotte Mart. Dari Total Buah Segar, disita makanan olahan dan kacang tanpa label kadaluwarsa, kembang tahu kadaluwarsa, serta bandeng presto dan bakso tanpa label.

Toko Food Hall, Meruya, Jakarta Barat, yang didatangi petugas juga tidak ditemukan pelanggaran. Sedangkan dari dua toko lain di Jakarta Barat disita beberapa jenis makanan. Di Ranch Market, Puri, ditemukan makanan olahan tanpa izin edar dan kemasannya rusak. Sedangkan di Pasar Cengkareng ditemukan bakso yang terindikasi mengandung borak serta mie kwetiaw, mie pangsit, dan otak-otak tanpa label kadaluwarsa.

Petugas melakukan uji laboratorium pada daging, bakso, dan sosis yang ditemukan di Pasar Blok A, Jakarta Selatan. Hasil uji tersebut menunjukkan makanan baik dan layak dikonsumsi. Namun di Pasar Blok A, petugas juga menemukan asinan tanpa izin edar. Di Giant, Lebak Bulus, disita makanan olahan dengan label kadaluwarsa yang ditempel terpisah dari label.

Rey menjelaskan pihaknya menyita barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut diatur pelarangan menjual barang kadaluwarsa, tanpa label berbahasa Indonesia, tanpa izin edar, tidak penuhi Standar Nasional Indonesia, tanpa klausul baku, serta menjual minuman beralkohol di minimarket.

Untuk toko-toko yang melakukan pelanggaran, Dinas Koperasi memberikan sanksi berupa pembinaan atau penindakan. "Pembinaan itu untuk pedagang yang tidak tahu atau baru sekali melanggar, kami sosialisasikan undang-undangnya," kata Rey.

Sementara penindakan diberikan pada pedagang yang berulang kali melanggar dan terlihat ada unsur kesengajaan, misalnya untuk maksimalisasi profit. "Akan kami beri peringatan, hingga tiga kali melanggar, kami cabut izinnya atau dilaporkan ke polisi untuk diproses ke pengadilan," ujar Rey.

Sesuai Undang-Undang, barang yang disita harus diproses dulu dan tidak serta-merta dihancurkan. "Belum kami hancurkan. Misalnya dibawa ke pengadilan kan harus ada barang bukti," katanya.

Toko-toko yang didatangi, kata Rey, didatangi tanpa dipilih. "Petugas jalan dan berhenti di tempat yang belum pernah kami datangi sebelumnya," kata Rey. Ia berharap tempat-tempat yang didatangi secara acak ini mewakili keadaan barang di Jakarta.

Operasi ini dilangsungkan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 09.00 hingga 16.00. Para petugas dari instansi-instansi terkait seperti Dinas Koperasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyambangi 13 titik penjualan barang tersebut.

PUTI NOVIYANDA

Berita terkait

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

16 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

43 hari lalu

Operasi Ketupat 4-16 April 2024, Program Polri Selama Masa Mudik Lebaran

"Operasi Ketupat akan digelar sejak 4-16 April 2024," kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

52 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

59 hari lalu

Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

59 hari lalu

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

1 Maret 2024

Polisi Gelar Razia Nasional 4-17 Maret, Incar 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan 2024 secara nasional selama 14 hari

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

28 Januari 2024

Polisi Tegaskan Pelat Nomor Dewa Baru Tidak Kebal Ganjil Genap

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.

Baca Selengkapnya

47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

22 Januari 2024

47 Kendaraan Pakai Knalpot Brong Kena Razia di Bandar Lampung

Sebanyak 47 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kena razia Polresta Bandar Lampung, di mana ada 43 unit motor dan empat mobil.

Baca Selengkapnya

3 Hari Razia, Polisi Lucuti 81 Knalpot Brong dari Jalanan di Kota Tangerang

16 Januari 2024

3 Hari Razia, Polisi Lucuti 81 Knalpot Brong dari Jalanan di Kota Tangerang

Bengkel-bengkel las dan bengkel motor akan disisir pula agar tidak menjual knalpot brong.

Baca Selengkapnya