"Kita akan banding. Banyak hal yang kita tidak sepakat," ujar pengacara PT Nireta Vista Creative, Kurnia Girsang, yang ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, hari ini.
Menurut Kurnia, pihaknya hanyalah sebagai pemegang lisensi sehingga tidak bisa langsung merubah nama restorannya. "Kalau kita langsung main tukar nama, kita juga akan di sue oleh pemilik merk. Jadi kami melihat kasus ini kurang pihaknya," katanya.
Selain itu, Kurnia mengatakan melakukan penutupan terhadap Budha Bar tidak bisa segera dilakukan. "Penutupannya kan tidak serta merta, karena menunggu putusan banding terlebih dahulu. Jadi tunggu inkrah dulu dong," katanya.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan Buddha Bar akan kesulitan untuk memenuhi tuntutan pembayaran ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar. "Memang dari mana? Akibat demo-demo dari kemarin ini kita nyaris tutup karena bangkrut," ujarnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Budha Bar untuk ditutup secepatnya karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Penggunaan nama dan simbol-simbol agama Budha dalam restoran diyakini telah menyakiti hati para pemeluk agama Budha sehingga pihak restoran juga harus membayar biaya ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar.
NALIA RIFIKA