TEMPO Interaktif, Jakarta - Orang tua anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) DKI Jakarta 2010 yang melaporkan senior Paskibra DKI Jakarta ke polisi bertambah satu orang. petang tadi, Jusuf Ginting, ayah F, 16 tahun, melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya.
Menurut Jusuf ada tiga anggota Purna Paskibra Indonesia DKI Jakarta yang diadukan karena melecehkan anggota Paskibra DKI Jakarta 2010 pada masa orientasi 2-6 Juli lalu di Bumi Perkemahan Cibubur. "Satu orang yang memerintah, serta dua orang dari panitia," kata dia.
Ketiganya adalah FDT, anggota angkatan 2006 yang memerintahkan 'push-up dingin' (push-up bertumpuk dalam keadaan telanjang), serta V dan A yang turut dilaporkan sebagai panitia karena ikut memerintahkan.
Ketiga orang ini akan dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jusuf adalah orang tua anggota Paskibra kedua yang melapor ke polisi. Sebelumnya, Loreen Neville Djunaidi, orang tua dari S, anggota putri Paskibra, melaporkan empat anggota Purna Paskibra Indonesia ke Polda Metro Jaya.
EZTHER LASTANIA