Dua PNS Bogor Dipecat Karena Rajin Membolos

Reporter

Editor

Kamis, 30 September 2010 13:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bolos hingga 46 hari, 2 orang Pegawai Negeri Sipil Golongan III di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dipecat. ''Saya baru menandatangani pemberhentian tidak hormat dua PNS dari Dinkes dan Disdik,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Hj. Nurhayanti, Kamis (30/9).

Nurhayanti menjelaskan keputusan itu berdasarkan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang diberlakukan sejak juni lalu. ''Dua orang PNS yang dipecat itu, karena tidak pernah masuk kerja. Bukan karena ketahuan main proyek atau sejenisnya,” kata Nurhayanti.

Nurhayanti mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang merupakan pengganti PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diminta kepada setiap aparatur Pemkab Bogor mempersiapkan diri menerapkan PP tersebut. ''Caranya, dengan meningkatkan disiplin, menguatkan motivasi berprestasi dan memperteguh komitmen untuk berdedikasi terhadap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, mewanti-wanti para pegawai untuk tidak main-main dengan disiplin dan kehadiran.

Adang juga menjelaskan peraturan yang baru berlaku itu sangat membantu pengawasan terhadap pegawai yang mangkir. ''PP 53 hukumanannya lebih jelas karena menggunakan akumulasi ketidak hadiran selama setahun, tidak seperti peraturan sebelumnya,'' kata Adang.

Advertising
Advertising

Seperti halnya Nurhayanti, Adang juga tidak memberikan nama ke dua pegawai yang dipecat tersebut. ''Tidak usah disebutkan lah namanya,'' kata Adang.

DIKI SUDRAJAT

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya