Lapangan Ahmad Yani Kini Jadi Milik Kota Tangerang
Reporter
Editor
Kamis, 14 Oktober 2010 12:22 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya menyerahkan aset lapangan Ahmad Yani yang berada di Jalan Ir Haji Junda, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang. Proses penyerahan aset seluas 10.697 meter persegi dengan nilai Rp 28,7 miliar itu cukup panjang dan berliku sejak Kota Tangerang resmi berpisah dengan Kabupaten Tangerang pada tahun 1993 silam
“Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melepas aset lapangan Ahmad Yani kepada Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Kamis (14/10).
Ismet berharap, dengan diserahkannya aset tersebut dapat mendorong penataan barang yang lebih di kedua pemerintahan daerah itu. Ismet mengakui, meski pemisahan wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang sudah berlangsung 17 tahun, namun hingga saat ini memang masih terdapat aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum diserahkan. “Penyerahan aset-aset tersebut akan diserahkan secara bertahap,” katanya
Diserahkannya lapangan Ahmad Yani tersebut setelah 9 fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui penghapusan dan pelepasan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui rapat paripurna yang digelar, Rabu (13/10).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin, mengatakan, setelah disetujui oleh rapat paripurna ini, maka DPRD akan mengeluarkan surat keputusan DPRD untuk kemudian dibuat Surat Keputusan Bupati Tangerang tentang penghapusan dan penyerahan aset lapangan Ahmad Yani kepada Pemerintah Kota Tangerang. “Untuk mekanisme penyerahannya sendiri akan dilakukan oleh pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang,”ujarnya.