TEMPO Interaktif, Jakarta -Sejak Perubahan Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok diberlakukan, restoran-restoran di ibukota akan menggusur ruang untuk para perokok. Direktur Eksekutif Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Carla Parengkuan mengatakan sebenarnya pengelola restoran berat menerapkan larangan itu. "Peraturan Gubernur sudah terbit. Apalagi yang bisa kami lakukan selain mengikuti peraturan itu?"
PHRI belum mendapat kejelasan kapan aturan itu diberlakukan secara efektif. Termasuk kapan restoran harus mulai menghilangkan ruang bagi para perokok. "Sepertinya dalam waktu dekat. Kami masih mengecek ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta," kata Carla.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta serta berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pencinta lingkungan akan memeriksa mal-mal maupun gedung lainnya mulai 1 November mendatang. Mereka akan menutup ruang khusus merokok di sekitar 800 titik mal dan gedung di DKI Jakarta. Tiap hari mereka akan memilih lima titik secara acak untuk mengecek tingkat kepatuhan terhadap peraturan gubernur baru ini.
Ruang khusus untuk merokok dinilai tidak menjamin non-perokok tidak akan terkena paparan asap rokok. Sirkulasi udara yang masih satu aliran, apalagi jika ditambah dengan pendingin ruangan tetap akan membuat asap rokok bercampur dengan udara bersih tanpa asap rokok. Akibatnya non-perokok tetap akan menjadi perokok pasif yang memiliki risiko sama tinggi dengan perokok aktif.