Ditlantas Polda Siap Cabut SIM Pelanggar Lalu-Lintas
Kamis, 2 Desember 2010 14:12 WIB
Royke mengatakan pencabutan SIM untuk pelanggar lalu-lintas merupakan amanah Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 89 ayat 2 menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin juga diatur dalam Pasal 76 undang-undang tersebut. Dalam pasal itu, sanksi dikenakan pada pelanggar uji berkala kendaraan bermotor serta persyaratan teknis seperti susunan perlengkapan dan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pelanggar dicabut SIM-nya, dikemukakan Royke, tergantung pada jenis kendaraan dan jenis pelanggarannya. "Misalnya ada truk besar melakukan pelanggaran berat, saat itu juga SIM-nya dicabut, sementara kendaraan jenis lain dicabut SIM-nya setelah berkali-kali melanggar," ujarnya.
Menurut Royke, dengan terbitnya Peraturan Pelaksana terhadap undang-undang tersebut, maka akan timbul efek jera pada para pelanggar. "Peraturan ini bisa efektif menurunkan pelanggaran," katanya.
Ia juga memastikan anggotanya akan menerapkan Peraturan Pelaksana yang sedang dalam tahap finalisasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta itu. "Tidak boleh ada damai-damai," ujarnya.
PUTI NOVIYANDA