TEMPO Interaktif, Jakarta - Memasuki liburan nasional, Polda Metro Jaya tetap menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima wilayah Jakarta. Namun pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Warga Jakarta dapat menikmati layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Berikut lokasi SIM Keliling pada hari ini (24/12):
1. Jakarta Pusat
SIM : Polsek Kemayoran
2. Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM : Kebun Binatang Ragunan
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jalan Dewi Sartika
Sedangkan untuk mengurus SIM hilang atau rusak, warga harus memenuhi lima
persyaratan, yaitu sehat jasmani dan rohani dinyatakan melalui surat keterangan dokter, laporan polisi kehilangan SIM, membayar formulir di Bank BII atau Bank BRI, mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP.
Untuk info keterangan lebih lanjut, warga dapat mengunjungi kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan atau melalui sambungan telepon di 021-5276001, mengirimkan pesan singkat ke 1717, serta mengirimkan surat elektronik ke tmc@lantas.metro.polri.go.id.
RENNY FITRIA SARI/TMC
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya