TEMPO Interaktif, Jakarta:Kesatuaan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cipinang bekerja sama dengan Polsek Jatinegara, mendapati 14 penghuni LP Cipinang, Jakarta Timur, menyimpan, mengedarkan dan memakai ganja, Senin (11/2) malam. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Ngusman, kepada Tempo News Room, diketahui setelah petugas LP curiga terhadap dua orang napi yang membawa bungkusan plastik, Senin siang. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang membawa hasil dari keduanya ditemukan 57 bungkusan kecil yang masing-masing berisi ganja kering. Dari temuaan itu, kata Ngusman, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisiaan, dalam hal ini Polsek Jatinegara, untuk menelusuri lebih lanjut. Tim yang terdiri dari empat anggota yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Intelejen (Kanit Resintel) Polsek Jatinegara segera datang dan bersama KPLP melakukan interogasi dan pemeriksaaan di lapas. Dari pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, petugas menemukan 14 orang yang menguasai ganja. Pemeriksaan yang berjalan sedari sore sempat terusik oleh ditemukannya jenazah Philipus, terpidana kasus pembunuhan keluarga Rohadi dalam keadaan tewas, tapi tetap dilanjutkan. Pemeriksaaan dilakukan sampai pukul 02.00 WIB dini hari. “Dugaan sementara barang-barang itu dibawa oleh pengunjung yang lolos dari pemeriksaan petugas. Bungkusan ganja disembunyikan dibalik stagen (angkin),” kata Ngusman menjelaskan. Sebagai Kalapas, Ngusman akan memberikan sanksi disiplin kepada ke-14 napi tersebut. Sanksi tersebut berupa pengasingan dan pemberlakuan tidak boleh keluar sel selama satu minggu. “Dan dicabut hak-haknya seperti remisi, asimilasi dan untuk sementara tidak boleh dikunjungi keluarganya,“ ancam Ngusman. Ngusman juga menjelaskan proses hukum lanjutan terhadap 14 napi tersebut masih akan menunggu tindak lanjut kepolisian. Sementara Kapolsek Jatinegara Ajudan Komisaris Besar Polisi Teguh I Wahyudi, ketika ditemui di ruangannya menolak memberikan keterangan rinci mengenai kasus 14 orang napi tersebut. Ia masih menunggu laporan dari bawahannya. Kanit Resintel yang menangani kasus ini saat itu tidak berada di tempat. Menurut Ngusman, 14 napi tersebut diketahui yang menjadi pemilik ganja adalah Fadli, 25 tahun, seorang terpidana lima tahun untuk kasus obat-obatan terlarang yang sudah 2,5 tahun mendekam di Cipinang. Yang mengedarkan bernama Kristianto berusia 30-an, terpidana delapan bulan kasus pencurian yang Kamis lusa seyogianya akan bebas. Sementara 12 orang lainnya adalah pemakai. Ketika ditanyakan mengenai nasib Kristianto apakah kasus ini akan mempengaruhi masa hukumannya, Ngusman kembali mengatakan tergantung pihak kepolisian. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan Kristianto maka pihak kepolisian akan menjemputnya begitu bebas pada hari Kamis lusa (14/2). (Wuragil-Tempo News Room)
Berita terkait
Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum
3 menit lalu
Menteri Nadiem: Unair PTN Terbaik Pertama Sebagai Badan Hukum
Universitas Airlangga (Unair) meraih penghargaan terbaik pertama kategori Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum dari Mendikbud-Ristek.