Kasus Bendera vs Ibas, Mallarangeng dan Djoko akan Dipanggil Paksa

Reporter

Editor

Kamis, 6 Januari 2011 19:32 WIB

Eddhie Baskoro. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Selesai 16 kali persidangan dan enam kali pelayangan surat pemanggilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap tiga saksi korban dalam sidang kasus pencemaran nama baik lembaga Bendera vs Edhi Baskoro alias Ibas.

Tiga saksi itu adalah Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM) dan Choel Mallarangeng.

"Saksi dianggap menolak menghadiri persidangan. Maka, sesuai dengan pasal 159 ayat 2 KUHAP, kami mengeluarkan penetapan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil Andi Mallarangeng, Djoko Suyanto, dan Choel Mallarangeng untuk dihadapkan di persidangan Kamis (20/1) mendatang, jam 11.00 WIB," ucap hakim ketua, Bayu Isdiatmoko, saat pembacaan penetapan, dalam sidang Bendera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/1) sore.

Bayu menjelaskan, selain ketiga orang itu, majelis hakim juga akan memanggil putra Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yakni Ibas, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, dan Pengusaha Hartati Moerdaya, yang juga turut menjadi saksi korban. Mereka, tambah Bayu, akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.

Kasus bendera berawal dari laporan sejumlah pejabat tinggi, yang melaporkan Ketua Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis lainnya Ferdi Semaun ke Polda Metro Jaya, Desember 2009, atas perbuatan pencemaran nama baik. Mustar dan Ferdi menuduh Ibas dan menteri lainnya kecipratan aliran dana Bank Century.

Hingga 16 kali persidangan, Ibas maupun sederet menteri lainnya, yang berkewajiban menjadi saksi korban kasus tersebut, tidak pernah menghadiri persidangan.

Menurut Kuasa Hukum Mustar dan Ferdi, Saor Siagian, seluruh saksi dinilainya telah menghina pengadilan dengan tidak menggubris enam kali surat pemanggilan. Pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang mampu menunjukkan persamaan hukum terhadap seluruh elemen masayarakat. "Jika mereka tidak hadir, maka mereka harus dipenjarakan," ujarnya usai sidang.

Situasi sidang sedikit terganggu dengan adanya cemoohan yang dilakukan puluhan pendukung lembagar Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang hadir. Kericuhan itu dapat dikendalikan oleh puluhan aparat kepolisian yang berjaga di ruang persidangan.

HERU TRIYONO

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya