Jakarta Akan Larang Aktivitas Ahmadiyah

Reporter

Editor

Minggu, 6 Maret 2011 08:58 WIB

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah di kawasan Ibu Kota. "Kalau perlu lebih jauh lagi, kami akan berbicara dengan DPRD untuk membuat perda (peraturan daerah)," kata Gubernur Fauzi Bowo di Balai Kota kemarin.

Fauzi menilai perda memiliki kekuatan hukum yang lebih ajek ketimbang sekadar menerbitkan surat keputusan (SK) gubernur. Untuk itu, pihaknya akan lebih dulu mengirim tim pengkaji ke wilayah yang lebih dulu menerbitkan SK pelarangan Ahmadiyah.

Jika rencana itu terwujud, Jakarta menambah panjang daftar daerah yang melarang ajaran Ahmadiyah. Sebelumnya, Jawa Timur dan Jawa Barat sudah menerbitkan SK yang mengharamkan aktivitas Ahmadiyah di kedua provinsi itu.

Tak semua kalangan sepakat dengan langkah pemerintah daerah itu. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat, Marwan Jafar, menyebut perda yang dibuat pemerintah daerah itu sebagai intervensi terhadap kehidupan umat beragama, karena aturan itu memuat larangan aktivitas keagamaan. "Kepercayaan tak boleh dibunuh," katanya.

Persoalan Ahmadiyah, kata Marwan, seharusnya diselesaikan dengan dialog, yang melibatkan pemuka agama, organisasi keagamaan, dan pemerintah. Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi perda maupun surat keputusan gubernur anti-Ahmadiyah. Marwan khawatir beleid itu akan memantik konflik baru terhadap kelangsungan hidup penerus ajaran Ahmadiyah.

Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, menambahkan, perda pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi. "Perda itu inkonstitusional karena tak sesuai dengan UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta berserikat dan berkumpul," katanya.

Tapi anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Catur Sapto Edi, mendukung perda pelarangan Ahmadiyah. Ia menilai perda anti-Ahmadiyah dapat dibuat selama tak memuat hal yang bisa memicu kekerasan. Bila tak menyetujui perda itu, ia menyarankan agar masyarakat menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum. "Bisa melakukan judicial review," katanya.

Catur mengatakan, Fraksi PAN sedang mendorong agar kebijakan yang menyangkut Ahmadiyah diatur dalam undang-undang sendiri. Sebab, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang dibuat oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, kata dia, selama ini masih lemah. "Perlu dasar hukum yang lebih kuat," tuturnya.

Keberadaan Ahmadiyah, menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, justru merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab, kelompok itu mengganggu hak asasi manusia lain, khususnya umat Islam yang mayoritas. "Negara memang tak boleh mengganggu gugat kebebasan beragama. Tapi, ketika kebebasan beragama sudah membentuk diri sebagai organisasi, negara harus bertindak," ujarnya.

TRI SUHARMAN | HERU TRIYONO | ANANDA BADUDU

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya