TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengamankan apa pun keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Ahmadiyah. "Polda tidak ikut dalam pembuatan keputusan, tapi langkah apa pun, yang legal dan tidak berunsur pidana, tentu Polda memberi bantuan pengamanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar hari ini.
Dilarang atau tidaknya Ahmadiyah, bukan kewenangan Kepolisian. "Silakan instansi-instansi yang berwenang membuat keputusan," ujarnya. Baharudin menjelaskan tanggung jawab polisi adalah untuk memberikan rasa aman kepada setiap individu. "Semua kami amankan, termasuk Ahmadiyah," katanya. Pengamanan polisi dimaksudkan agar tidak terjadi tindak pidana.
Polda Metro Jaya telah mengamankan pemeluk Ahmadiyah di Bekasi dan Tangerang. Aktivitas Ahmadiyah di kedua wilayah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya itu sudah dilarang berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Banten.
Kemarin, Rapat Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Rakor Pakem) DKI Jakarta menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang secara garis besar melarang aktivitas Ahmadiyah di Jakarta. Kepolisian diminta untuk berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya dalam penyelesaian masalah Ahmadiyah. Rapat itu juga menyarankan Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti poin-poin itu. Sebelumnya, Gubernur Fauzi Bowo telah menyatakan tidak akan menerbitkan keputusan pelarangan Ahmadiyah.