Walikota Tangerang Nilai Pergub Soal Ahmadiyah Tidak Tegas
Reporter
Editor
Kamis, 17 Maret 2011 11:22 WIB
Papan nama Majelis Amilah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan masjid Baiturrahman yang digunakan jamaah Ahmadiyah di Kota Madiun. TEMPO/ISHOMUDDIN
TEMPO Interaktif, Tangerang--Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan memanggil pengurus Ahmadiyah di Kota Tangerang. Mereka akan diajak berdialog, berkaitan dengan larangan aktivitas mereka.
Meskipun Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan ajaran Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Banten, tetapi Wali Kota Wahidin Halim menilai isi Pergub tidak memuat tegas sanksi terhadap warga Ahmadiyah."Kalau hanya soal pencopotan atribut, warga Ahmadiyah di Kota Tangerang sendiri sudah melakukan,"kata Wahidin kepada Tempo, hari ini.
Wahidin mengatakan, Pergub Banten merupakan kewenangan Pemprov Banten, karena Pemprov adalah perwakilan dari pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah khususnya Kota Tangerang menilai Pergub terrsebut tidak mendalam, karena tidak tercantum pemberian saksi kepada pengikut Ahmadiyah. "Isinya masih bersifat umum dan mengacu pada peraturan yang sudah ada. Sanksi terhadap mereka tidak tercantum didalam Pergub itu," kata Wahidin.
Meski mengkritisi Pergub, Wahidin mengatakan bukan berarti Pemkot tidak mendukung keberadaan Pergub. Menurutnya keputusan larangan Ahmadiyah kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya juga tidak latah mengeluarkan Peraturan wali kota untuk melarang warga Ahmadiyah. Pemkot sendiri akan menunggu peraturan baru dari Pemerintah Pusat terkait larangan Ahmadiyah.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine sepakat dengan Walikota Tangerang untuk memanggil pengurus Ahmadiyah.“Pemanggilan ini dimaksudkan menghindari intimidasi dan kekerasan karena pengikut Ahmadiyah merupakan warga negara Indonesia yang harus dilindungi,”ujar Herry. Apalagi mereka sudah sejak lama ada di Tangerang secara turun-temurun.