Gugatan Kasus Ruislag SLTP 56 Ditolak

Reporter

Editor

Jumat, 5 Desember 2003 00:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Teriakan kekecewaan mewarnai pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan atas kasus tukar guling (ruislag) tanah dan bangunan SLTP 56, Melawai, Jakarta Selatan. Perjanjian tukar guling tersebut dilakukan oleh kepala sekolah yang lama, Siti Rahmani dengan PT Tata Disantara, salah satu anak perusahaan dari konglomerat Abdul Latief pada tahun 2000. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (4/12), Ketua majelis Hakim, Tusani Jafri, menyatakan bahwa dasar pengambilan putusan tersebut ialah gugatan para penggugat tidak sempurna, gugatan kabur (obscure libelle), dan kualitas para penggugat terbukti tidak dapat mewakili kepentingan para penggugat seluruhnya. Penggugat dalam kasus ini ada tiga pihak yaitu, dua orang wali murid, dua orang guru, dan Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indoenesia (APHI). Ketiganya tidak dapat menerima pemindahan tanah dan bangunan SLTP 56 Melawai ke Jalan Jeruk Purut karena dinilai sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut pengugat, pemindahan tersebut tidak sesuai dengan Kepres 16 tahun 1994 jo. Kepres 24 tahun 1995 yang menyatakan pemindahan aset negara di atas Rp 10 miliar harus dengan perseutujuan Presiden, yang hal ini tidak dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan PT Tata. Selain itu, tanah di daerah melawai tersebut hanya dihargai Rp 2.500.000- Rp 5.000.000 per meter persegi. Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan dari badan perpajakan, harganya Rp 9.650.000 per meter persegiKetika ditemui usai persidangan, pengacara APHI yang lain, Saor Siagian, mengatakan, mereka sangat kecewa dengan putusan tersebut. Pihaknya menilai hakim menutup mata serta hati nurani mereka terhadap permasalahan pendidikan. "Banyak anak yang tidak bisa sekolah tetapi murid-murid yang sudah bisa belajar malah ditelantarkan," katanya. Apalagi, menurutnya, ada empat guru yang dimutasi secara paksa karena menolak pindah ke lokasi yang baru.Rasa kecewa juga dialami oleh para wali murid sebagai pengugat. Menurut salah seorang wali murid, keadilan tidak berpihak pada mereka. ?Ternyata sekarang ini, negara kami mau dijadikan negara partikelir,? katanya dengan suara lantang. Penasihat hukum Mendiknas sebagai tergugat I dalam kasus ini, Irianto Nainggolan, mengatakan bahwa putusan hakim sudah tepat karena para penggugat memang tidak memiliki kapasitas untuk mewakili kepentingan hukum seluruh pengugat. Rheny Wahyuni Pulungan - Tempo News Room

Berita terkait

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

26 menit lalu

Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.

Baca Selengkapnya

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

1 jam lalu

Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

2 jam lalu

Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

2 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

2 jam lalu

Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta

Baca Selengkapnya

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

2 jam lalu

Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG

Baca Selengkapnya

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

2 jam lalu

Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.

Baca Selengkapnya

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

2 jam lalu

Kelompok yang Rentan terhadap Cuaca Panas Berikut Dampaknya

Cuaca panas dapat berdampak lebih serius pada kesehatan orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak karena dehidrasi.

Baca Selengkapnya

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

2 jam lalu

Penyebab Sulit Redakan Kesedihan karena Kehilangan Orang Tersayang

Kehilangan orang yang disayangi memang berat. Tak jarang, kesedihan bisa berlangsung lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Baca Selengkapnya