Ketua Komite SMPN 1 Cikini Siap Diperiksa Komnas Anak
Selasa, 28 Juni 2011 10:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Cikini, Jakarta Pusat, Adi Junaedi, menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait kasus penahanan rapor. Dia mengaku memiliki dokumen sebagai bukti kuat untuk klarifikasi. "Saya memiliki dokumen orang tua yang belum membayar beserta perjanjiannya," katanya saat dihubungi, Selasa, 28 Juni 2011.
Adi mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan pemberitaan media mengenai kasus penahanan rapor. Menurut dia, tidak benar ada 125 rapor yang ditahan oleh pihaknya. "Yang benar adalah 12 rapor siswa," ujarnya.
Itu pun, dia menambahkan, bukan semua karena orang tua menunggak sumbangan peserta didik baru (SPDB) sebesar Rp 7 juta. "Beberapa wali murid lagi ke luar kota sehingga tidak bisa ambil rapor," tuturnya.
Adi mengakui sekolah memakai kupon untuk membuat kesepakatan dengan sejumlah wali murid saat hari penerimaan rapor. Kupon dengan tanda tangan sekretaris komite sekolah ini sebagai barter pengambilan rapor. Kupon itu untuk wali murid yang menunggak lama pembayaran SPDB. Wali murid yang menunggak jutaan rupiah ini berasal dari kelas VII, VIII, dan IX. "Kertas kecil (kupon) itu untuk kesepakatan. Kalau sepakat rapor bisa diambil," ujarnya.
Menurut dia, sekolah amat terbuka untuk wali murid yang tidak mampu. "Asal mereka jujur dan memiliki surat SKTM maka kami akan memberi keringanan," ucapnya.
Sayangnya, kata Adi, banyak wali murid yang meminta keringanan, tetapi enggan mengurus syarat-syaratnya, salah satunya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari otoritas lingkungannya.
Menyoal transparansi, Adi berani membuktikannya. Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) selalu dipampang pihaknya di majalah dinding sekolah. Dia mengatakan bahwa sekolah siap melakukan mediasi dengan wali murid yang mengadu ke Komnas Anak. "Bahkan, saya siap jika kasus ini dimejahijaukan," kata Adi yang sudah menjabat sebagai ketua komite selama setahun.
Pada saat pertemuan dengan wali murid pada Senin, 27 Juni 2011, Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus ini sarat pelanggaran hak anak. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Kepala Sekolah SMPN 1 Cikini Subardjo, dan pihak komite sekolah pada Kamis, 30 Juni 2011, di Kantor Komnas Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Di kesempatan yang sama, enam wali murid menyatakan sepakat memidanakan kasus ini jika sanksi Kepala Dinas Pendidikan terhadap pihak sekolah dirasa ringan. Pada Jumat, 24 Juni 2011, 125 wali murid melakukan protes karena rapor anak mereka ditahan. Alasan pihak sekolah adalah wali murid harus melunasi dahulu uang SPDB sebesar Rp 7 juta.
HERU TRIYONO