TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan dua peti kemas berisi motor gede selundupan senilai lebih dari Rp 1 miliar. Diimpor oleh perusahaan yang berkantor di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dua peti kemas berukuran masing-masing 40 kaki ini memiliki dokumen yang menyatakan peti berisi alat tulis kantor dan bagian mesin diesel.
Informasi itu disampaikan Ketua Lumbung Informasi Rakyat, Cabang Jakarta Utara, Dharma Surya, Rabu 6 Juli 2011. Kedua peti kemas yang ditahan sejak akhir Mei 2011 itu terungkap berisi motor besar impor yang masing-masing bernilai lebih dari US$ 50 ribu dolar.
LIRA mensinyalir tidak hanya dua peti kemas itu saja yang menyalahi manifes. "Info yang kami terima ada 14 peti kemas," kata Dharma sambil menambahkan, seluruh barang itu dikirim dari Singapura dan hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
LIRA mendesak Dirjen Bea dan Cukai agar mengusut tuntas importasi ilegal ini. Sebab sebelumnya, ada kasus serupa di Jawa Timur, terkait impor ilegal Sodium Chyanida dari Taiwan dan Jerman sebanyak 198 ton.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pusat Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Bonar, membenarkan adanya dua peti kemas yang menyalahi manifestasi. “Tapi maaf, untuk kepentingan penyidikan kami belum bisa buka semua. Secepatnya akan kami jelaskan semuanya ke publik,” kata Bonar, Rabu 6 Juli 2011.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
16 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
18 jam lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
2 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
2 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
2 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
2 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
3 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
5 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
5 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
6 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya