Mobil SIM dan STNK Ada di Kalibata, Lapangan Banteng, dan Masjid At Tin TMII
Reporter
Editor
Rabu, 27 Juli 2011 09:42 WIB
Mobil pelayanan perpanjangan STNK dan SIM keliling. Foto :Tempo/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Keliling digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dan STNK yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Jika masa berlaku habis lebih dari setahun, pemohon harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Menurut Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM dan STNK keliling di 5 wilayah Jakarta hari ini, Rabu, 27 Juli 2011.
Jakarta Pusat SIM: Grand Indonesia STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Utara SIM & STNK: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
Jakarta Selatan SIM: Makam pahlawan Kalibata STNK: Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Barat SIM & STNK: LTC Glodok
Jakarta Timur SIM: Dealer Honda Jl. Dewi Sartika STNK: Masjid At-Tin TMII
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.